Berita

Ilustrasi

Hukum

Kepala Daerah Memeras untuk Tutupi Mahar Politik?

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok tata kelola politik dan penegakan hukum di daerah. 

Politikus Partai Gerindra itu tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menanggapi kasus tersebut, pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menilai praktik pemerasan oleh kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem politik dan penegakan hukum nasional.


“Mengapa kepala daerah memeras? Apakah itu untuk mengganti biaya mahar politik saat pencalonan yang sama sekali tidak ada penegakan hukumnya?” ujar Titi lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyebut, tekanan finansial terhadap kepala daerah tidak hanya datang dari ongkos politik saat pencalonan, tetapi juga dari berbagai permintaan informal yang kerap tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Ataukah untuk membiayai permintaan banyak ‘paket proyek’ atau dana ini itu dan sana sini yang biasanya masuk tanpa dokumen resmi?” lanjutnya.

Menurut Titi, situasi menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum justru berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik. Kepala daerah yang menolak memenuhi permintaan tertentu, kata dia, bukan tidak mungkin justru dikriminalisasi.

“Permintaan yang jika tidak dipenuhi, maka bukan tak mungkin malah hukum digunakan sebagai alat penekan bagi kada yang menolak,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata soal moral individu, melainkan cerminan rusaknya sistem penegakan hukum dan politik yang saling berkelindan.

“Akhirnya, penegakan hukum jadi episentrum banyak masalah di negara ini, mestinya itu yang dibenahi serius dan konkret,” kata Titi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan reformasi demokrasi internal partai politik agar praktik-praktik transaksional tidak terus diproduksi.

“Selain pembenahan demokrasi internal parpol pastinya,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di era pemerintahan saat ini.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya