Berita

Bupati Pati Sudewo (rompi oranye) digiring petugas KPK menuju Rutan untuk menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penangkapan Kader Gerindra Bukti Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

RABU, 21 JANUARI 2026 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak praktik korupsi di tingkat daerah dinilai patut diapresiasi. Langkah tegas lembaga antirasuah tersebut dianggap sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Peneliti Politika Research & Consulting, Nurul Fatta, menilai penindakan terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa penegakan hukum masih berjalan, meskipun korupsi di daerah terus berulang.

“Penindakan terhadap kepala daerah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Fatta kepada RMOL, Rabu, 21 Januari 2026.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup. Tantangan utama pemerintah ke depan justru terletak pada pembangunan ekosistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan di daerah.

“Tanpa perbaikan struktural, mulai dari sistem insentif kepala daerah yang adil dan berbasis kinerja, reformasi birokrasi daerah, mekanisme audit yang kuat dan independen, hingga transparansi serta akuntabilitas anggaran, kasus korupsi kepala daerah akan terus berulang,” tegasnya.

Menurut Fatta, maraknya kembali kasus korupsi kepala daerah menjadi indikator lemahnya komitmen politik dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebab bagi saya ini berulangnya kasus korupsi atau apapun praktik yang merugikan rakyat yang dilakukan kepala daerah menunjukkan lemahnya political will dalam menerapkan prinsip good governance,” katanya.

Ia juga menyoroti penangkapan Bupati Pati, Sadewo, yang merupakan kader Partai Gerindra. Kasus ini, menurutnya, menjadi pesan politik penting bahwa pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara tebang pilih.

“Kasus Bupati Pati, Sadewo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra dan ditangkap KPK, menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi dijalankan tanpa pandang bulu,” jelas Fatta.

Secara politik, lanjutnya, langkah tersebut mengirimkan sinyal kuat bahwa partai penguasa maupun Presiden tidak memberikan perlindungan terhadap kader yang terlibat praktik koruptif.

“Jika komitmen ini tidak benar-benar dijalankan, sangat mungkin kekuasaan yang dimiliki Gerindra digunakan untuk melindungi kader sendiri, namun hal itu tidak terjadi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya