Berita

PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: Instagram Toba Pulp)

Hukum

Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

RABU, 21 JANUARI 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Dari 28 perusahaan, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk., perusahaan yang kerap dikait-kaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Penelusuran redaksi, perusahaan dengan kode emiten INRU ini memiliki operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama dan sudah berdiri sejak tahun 1983. Perusahaan ini melaksanakan kegiatan usaha industri pulp dan bahan kimia untuk menunjang industri pulp berupa penguasaan hutan tanaman, industri barang kayu, hingga perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar.


Produksi pulp Toba Pulp Lestari dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham INRU saat ini sebesar 1,28 miliar atau 92,54 persen dimiliki Allied Hill Limited, sementara 5,32 persen atau 73,97 juta dimiliki masyarakat.

INRU sebelumnya juga pernah dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto. Sementara Luhut, yang kerap dikait-kaitkan dengan perusahaan Toba Pulp ini membantah punya saham.

“Kalau ada orang menuduh saya punya saham, saham yang mana? Tunjukkan. Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya sendiri, yaitu PT Toba Sejahtera. Di situ ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP yang saya dapat tahun 2003 atau 2004, yakni IUP batu bara di Kutai Kartanegara,” tegas Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa, 13 Januari 2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya