Berita

Kereta Cepat Whoosh. (Foto: Dokumentasi KCIC)

Politik

Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

RABU, 21 JANUARI 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana membentuk komite nasional kereta cepat guna menangani berbagai persoalan proyek kereta cepat, termasuk rencana kelanjutan proyek strategis nasional (PSN) dari Jakarta–Bandung hingga Surabaya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan komite tersebut akan berperan penting dalam merumuskan dan mengambil langkah strategis dalam pengembangan proyek kereta cepat nasional.

“Kami sedang menyusun semacam komite nasional kereta cepat. Ini penting agar dapat mengambil langkah-langkah strategis maupun taktis,” ujar AHY usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.


Menurutnya, pihaknya akan bertindak sebagai koordinator pembentukan komite nasional kereta cepat tersebut. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan juga akan dilibatkan dalam proyek kereta cepat hingga Surabaya.

“Ada rencana pengembangan kereta cepat dari Jakarta hingga Surabaya. Karena itu, nanti akan dibentuk komite yang melibatkan banyak kementerian. Kemenko Infrastruktur akan menjadi koordinatornya,” jelas AHY.

Pembentukan komite ini dinilai krusial mengingat kompleksitas proyek kereta cepat yang mencakup aspek teknis, pendanaan, serta tata kelola lintas sektor. 

Komite nasional yang tengah disiapkan akan difokuskan pada penanganan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, sekaligus mengkaji rencana perpanjangan ke Surabaya agar pengembangan proyek berjalan lebih matang dan terukur.

“Kami akan mempelajari pengalaman proyek Jakarta–Bandung sebagai pelajaran penting, sekaligus melakukan pembandingan dengan negara-negara lain yang lebih maju dalam pengembangan kereta cepat,” pungkas AHY.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya