Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Kinerja Kemenhut Minim Bukti Nyata Menuai Sorotan Publik

RABU, 21 JANUARI 2026 | 01:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus secara tuntas. Hal tersebut menuai banyak sorotan, terutama dari praktisi hukum. 

"Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia meminta agar kementerian yang dipimpin Raja juli Antoni ini tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. 


Daeng akrab disapa, juga mempertanyakan tentang peran Kemenhut dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda untuk para pelaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.

"Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.

Padahal, lanjut dia, yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap korporasi yang tidak membayar iuran PNBP adalah Kemenhut. 

"Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap korporasi yang ilegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada Kemenhut. Sehingga persoalan tersebut berpindah tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya demi penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP," jelas Daeng.

Ia mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalui kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja Kemenhut. 

Tujuannya agar segera ada percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut. 

"Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan," pungkas Daeng.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya