Berita

Suasana Raker antara DPD dengan Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Humas DPD)

Politik

DPD Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 2026

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 23:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jadi topik pembahasanan dalam Raker di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat tersebut turut menghadirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai institusi yang bertanggung jawab terkait permasalahan keuangan haji serta Kementerian Haji dan Umrah. 

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komite III DPD Erni Daryanti menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji sebagai amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. 


Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.

Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah.

“Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya.

Erni menambahkan bahwa DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan bahwa besaran Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi oleh BPKH.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tegas Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan.

“Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Komite III DPD RI menilai aspek keuangan haji merupakan faktor kunci dalam peningkatan kualitas layanan jamaah. Optimalisasi nilai manfaat dana haji, transparansi pengelolaan investasi, efisiensi BPIH, serta pemerataan manfaat bagi jamaah di daerah menjadi perhatian utama dalam rapat kerja ini.

Rapat kerja tersebut juga menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hasil pengawasan sebelumnya serta memperkuat kolaborasi antara Komite III DPD RI dan BPKH dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Melalui sinergi kebijakan yang lebih kuat, diharapkan terwujud tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang profesional, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pelayanan jamaah yang aman, nyaman, dan bermartabat.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya