Berita

Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU), di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PPATK Didesak Usut Dugaan TPPU Bermodus Transaksi Properti di Bali

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) turun jalan menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

Pantauan RMOL di lokasi, nampak ratusan aksi massa memadai jalan protokol depan Kantor PPATK, sembari membawa beberapa spanduk berukuran besar.

Terlihat, tulisan di spanduk berwarna merah hitam yang dilengkapi logo GRAPU berbunyi, "Usut Tuntas Skandal Cuci Uang dan Kejahatan Pajak WNA (warga negara asing) Rusia di Bali". 


Selain itu juga terdapat satu spanduk lainnya yang bertuliskan, "Menolak Bali Dijadikan Ladang Spekulasi Properti Ilegal!" 

"Save Bali," teriak massa aksi mengucapkan berulang kali pernyataan tersebut.

Koordinator Aksi GRAPU, Dani Setyawan menyampaikan dalam orasinya, bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bali diduga menggunakan aset kripto, dan berpotensi mengarah pada penghindaran pajak serta penyamaran aliran dana lewat modus transaksi jual/Sewa properti.

"Kami menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional berisiko melanggar ketentuan perpajakan, dan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang," ujar Dani.

Dia menduga, aktivitas transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan PMA Magnum Resort Property, sengaja dilakukan dengan menggunakan aset kripto, sehingga menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

"Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, dan menghindari kewajiban pelaporan pajak," urai dia.

Lebih dari itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Dani, ditemukan keterlibatan dua WNA asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut.

"Informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan klarifikasi, dan pendalaman oleh PPATK serta aparat penegak hukum," katanya.

Namun, Dani menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun tetap meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai kewenangannya.
 
"Sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing," ucapnya.

Oleh karena itu, Dani memandang dugaan TPPU bermodus jual/sewa properti di Bali itu, jika tidak diawasi secara ketat dikhawatirkan dapat berdampak pada penerimaan negara serta memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah.

"Kami mendesak PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk terkait kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas usaha," harapnya.

"Penelusuran perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik. Sebaliknya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan," demikian Dani menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya