Berita

Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU), di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PPATK Didesak Usut Dugaan TPPU Bermodus Transaksi Properti di Bali

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) turun jalan menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jalan Ir. H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

Pantauan RMOL di lokasi, nampak ratusan aksi massa memadai jalan protokol depan Kantor PPATK, sembari membawa beberapa spanduk berukuran besar.

Terlihat, tulisan di spanduk berwarna merah hitam yang dilengkapi logo GRAPU berbunyi, "Usut Tuntas Skandal Cuci Uang dan Kejahatan Pajak WNA (warga negara asing) Rusia di Bali". 


Selain itu juga terdapat satu spanduk lainnya yang bertuliskan, "Menolak Bali Dijadikan Ladang Spekulasi Properti Ilegal!" 

"Save Bali," teriak massa aksi mengucapkan berulang kali pernyataan tersebut.

Koordinator Aksi GRAPU, Dani Setyawan menyampaikan dalam orasinya, bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bali diduga menggunakan aset kripto, dan berpotensi mengarah pada penghindaran pajak serta penyamaran aliran dana lewat modus transaksi jual/Sewa properti.

"Kami menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional berisiko melanggar ketentuan perpajakan, dan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang," ujar Dani.

Dia menduga, aktivitas transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan PMA Magnum Resort Property, sengaja dilakukan dengan menggunakan aset kripto, sehingga menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

"Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, dan menghindari kewajiban pelaporan pajak," urai dia.

Lebih dari itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Dani, ditemukan keterlibatan dua WNA asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut.

"Informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan klarifikasi, dan pendalaman oleh PPATK serta aparat penegak hukum," katanya.

Namun, Dani menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun tetap meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai kewenangannya.
 
"Sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing," ucapnya.

Oleh karena itu, Dani memandang dugaan TPPU bermodus jual/sewa properti di Bali itu, jika tidak diawasi secara ketat dikhawatirkan dapat berdampak pada penerimaan negara serta memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah.

"Kami mendesak PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk terkait kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas usaha," harapnya.

"Penelusuran perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik. Sebaliknya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan," demikian Dani menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya