Berita

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Puskapol UI:

Pengawasan Demokrasi di Indonesia Masih Musiman

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengawasan demokrasi di Indonesia masih bersifat musiman. Pengawasan hanya menguat saat tahapan kampanye dan pemungutan suara, namun melemah drastis setelah Pemilu selesai.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Januari 2026.

“Esensi demokrasi adalah pengawasan terus-menerus atas praktik kekuasaan, termasuk memantau realisasi janji, memantau bagaimana proses legislasi dilakukan," kata Hurriyah.


Ia mengingatkan, tanpa pengawasan berkelanjutan, demokrasi akan jatuh hanya pada tataran prosedural. Menurutnya, selama ini negara cenderung sibuk mengganti desain sistem Pemilu tanpa menyentuh akar persoalan demokrasi itu sendiri.

“Kita hanya memilah desain sistem Pemilu mana yang enak. Oh ini ketika kemudian kita merasa ini gagal atau sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kita, lalu kita ganti," kata Hurriyah.

Dalam praktik Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, Hurriyah pun menyoroti munculnya fenomena otoritarian nostalgia, yakni kerinduan terhadap masa otoriter yang dimitoskan sebagai periode stabil, makmur, dan tertib.

Ia merujuk pada penelitian Kimura dan kawan-kawan tahun 2024 yang menggunakan data survei opini publik Populi Center. Hasilnya menunjukkan, nostalgia terhadap Orde Baru masih nyata di Indonesia, terutama terkait persepsi positif di bidang ekonomi.

“Kelompok masyarakat yang paling kuat memberikan dukungan terhadap otoritarian nostalgia ini adalah generasi yang hidup di masa itu," kata Hurriyah.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya