Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ahok hingga Ignatius Jonan Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah tokoh untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 20 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, sejumlah tokoh yang akan bersaksi di antaranya  Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan.

Berikutnya Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.


"Selanjutnya Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani," kata Anang kepada wartawan.

Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Ya tentunya apa yang terungkap dalam berkas acara, yang tentunya yang akan bermanfaat dalam pembuktian, tentunya terhadap dakwaan yang Penuntut Umum dakwakan dalam surat dakwaan,” kata Anang.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso menjelaskan bahwa para saksi tersebut akan dimintai keterangan soal pelaksanaan teknis tata kelola di Pertamina.

Sayangnya, Ahok mengaku tak bisa hadir dalam sidang tersebut karena masih berada di luar negeri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya