Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Dok Nasdem)

Politik

Keberhasilan Reformasi Hukum Tergantung Sosialisasi KUHAP

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan kunci utama keberhasilan reformasi hukum nasional. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya perencanaan yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan negara sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas.

“Sosialisasi KUHAP ini kunci reformasi hukum. Jangan ada omongan seolah-olah undang-undang ini cuma pikirannya satu orang saja. Jangan seperti itu,” tegas Willy dalam Raker Komisi XIII dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tidak bisa lepas dari sorotan publik atas setiap regulasi yang dihasilkan. Oleh karena itu, pemahaman internal antarlembaga negara menjadi tahap awal yang krusial.

“DPR adalah lembaga pembentuk undang-undang. Orang tidak mau tahu mau Komisi I sampai Komisi XIII, Baleg atau BURT, yang mereka tahu itu DPR,” ujarnya.

Willy menilai, sebelum KUHAP disosialisasikan ke masyarakat luas, negara harus memastikan seluruh unsur dalam inner cycle of state memiliki pemahaman yang sama dan utuh.

“Yang paling penting itu sosialisasi di inner cycle of state dulu. Siapa itu? DPR dan eksekutif. Jangan-jangan di internal kementerian sendiri juga belum semua paham,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya kategorisasi dan penetapan timeline yang jelas dalam proses sosialisasi KUHAP, mengingat potensi multitafsir yang besar dalam implementasinya.

“Undang-undang ini nanti interpretasinya banyak. Belum apa-apa sudah ada judicial review. Karena itu harus jelas, berapa lama sosialisasi di dalam dulu, baru keluar,” jelas Willy.

Lebih lanjut, Willy meminta Kementerian Hukum untuk menyusun skema dan jadwal sosialisasi KUHAP secara terukur agar reformasi hukum dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Selain itu, harus jelas skema dan timeline sosialisasi KUHAP yang baru ini, supaya kita sama-sama tahu, minimal secara skematik, karena Komisi XIII fokus pada reformasi hukum dan kebijakan,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya