Berita

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani menangis lantaran dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya. (Foto: Tangkapan layar)

Publika

Menakar Taji Regulasi Baru Perlindungan Pendidik

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 10:37 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MASIH lekat dalam ingatan kolektif kita tentang wajah lelah Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat tuduhan pendisiplinan siswa. Belum lagi kisah pilu Zaharman di Bengkulu yang kehilangan penglihatan akibat ketapel orang tua murid.
 
Rentetan peristiwa ini mengirimkan sinyal bahaya yang nyata: ruang kelas kita sedang sakit. Sekolah, yang dulu dipuja sebagai sanctum atau tempat suci penyemaian budi pekerti, kini perlahan berubah menjadi arena gladiator hukum yang menakutkan.
 
Di tengah kecemasan masif inilah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Patut diapresiasi dan didukung dengan penguatan implementasi.
 

 
Regulasi ini hadir bak oase, menggantikan aturan lama (Permendikbud 10/2017) yang selama ini dinilai tumpul tak bertaji. Pertanyaannya: akankah regulasi ini akan menjadi tameng yang melindungi, atau kertas administratif tanpa daya di lapangan? Sekolah sudah seharusnya menjadi lokasi yang aman bagi semua pihak di dalamnya.

Hegemoni Ketakutan dan "Defensive Teaching"
 
Sebelum membedah regulasi tersebut, kita harus mengakui bahwa profesi guru saat ini berada dalam kepungan apa yang disebut Ulrich Beck (1992) sebagai Risk Society. Risiko bagi guru hari ini bukan lagi sekadar kapur tulis yang berdebu, melainkan risiko litigasi.

Setiap sentuhan, tatapan, atau teguran keras guru kini berpotensi ditafsirkan ulang sebagai tindak pidana di bawah payung UU Perlindungan Anak.
 
Dalam sosiologi pendidikan, kita mengenal pergeseran paradigma relasi kuasa. Dulu, guru memiliki otoritas mutlak (otoritas karismatik). Namun, di era digital dan demokratisasi hak asasi, otoritas itu digugat.

Sejurus Michel Foucault dalam karyanya Discipline and Punish (1977) menggambarkan sekolah sebagai institusi pendisiplinan tubuh. Tetapi, di Indonesia hari ini, terjadi pembalikan. Tubuh gurulah yang kini didisiplinkan oleh mata pengawas masyarakat (panoptikon) melalui kamera smartphone dan viralitas media sosial. Fungsi pedagogis guru di bawah bayang-bayang UU Perlindungan Anak yang sering ditafsirkan secara karet (draconian interpretation).

Dampaknya sangat destruktif. Kita menyaksikan fenomena yang oleh McNeil (1982) disebut sebagai defensive teaching. Guru memilih bermain aman. Mengajar sekedar menggugurkan kewajiban transfer pengetahuan, tidak terkait dengan pembentukan karakter.

Logikanya sederhana: "Untuk apa mendidik karakter siswa jika ujungnya dilaporkan ke polisi? Lebih baik diam, gaji aman, pensiun tenang." Bila sikap apatis seperti ini menular, maka lonceng kematian kualitas pendidikan nasional sejatinya sedang berbunyi nyaring.
 
Terobosan Humanis: Melindungi yang Terlupakan
 
Kehadiran Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 membawa angin segar perubahan paradigma. Salah satu terobosan paling humanis adalah perluasan subjek perlindungan. Jika aturan lama terkesan elitis hanya melindungi guru dan dosen, regulasi anyar ini merangkul mereka yang selama ini "tak terlihat".
 
Termasuk di antaranya: tenaga administrasi, laboran, pustakawan, hingga petugas keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan sekolah kini resmi masuk dalam radar perlindungan hukum.

Muatan tersebut merupakan bentuk pengakuan sosiologis bahwa ekosistem sekolah adalah satu kesatuan organik. Seringkali, saat terjadi keributan dengan pihak luar, satpam sekolah adalah garda terdepan yang menjadi korban fisik, namun selama ini mereka berjuang tanpa payung hukum profesi yang jelas.
 
Selain itu, regulasi ini juga menutup celah tafsir "karet" dengan merinci definisi kekerasan secara rigid. Sebagaimana mengurai penjabaran 17 bentuk kekerasan seksual secara detail, mulai dari body shaming hingga tatapan bernuansa seksual. Hal ini menjadi langkah maju untuk melindungi martabat guru, terutama guru perempuan, dari pelecehan terselubung yang kerap terjadi di lingkungan kerja.
 
Mitigasi Celah Mediasi
 
Kendati demikian, regulasi ini bukan tanpa celah. Terdapat potensi persoalan hukum yang perlu diwaspadai, khususnya pada pengaturan tentang advokasi non litigasi melalui mediasi. Tentu ditujukan secara mulia, yakni mengedepankan restorative justice agar guru tidak mudah dipidana.
 
Tetapi perlu kehati-hatian. Sebab bila klausa mediasi ini diterapkan secara gebyah-uyah pada kasus kekerasan seksual yang menimpa atau dilakukan oleh warga sekolah, maka aturan ini akan bertabrakan frontal dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan.
 
Jangan sampai Satgas Perlindungan yang dibentuk nanti justru menjadi bunker impunitas, memaksa korban berdamai demi nama baik sekolah atau solidaritas korps. Dalam hal tersebut, Kementerian harus segera menerbitkan petunjuk teknis yang tegas: mediasi hanya berlaku untuk kasus kenakalan, pendisiplinan, atau konflik tata tertib, bukan untuk kejahatan seksual atau pidana berat. Tanpa demarkasi ini, regulasi ini cacat secara hukum.
 
Mengembalikan Kepercayaan
 
Pada akhirnya, hukum hanyalah instrumen. Perlindungan sejati bagi guru tidak terletak pada tebalnya pasal regulasi, melainkan pada pulihnya trust (kepercayaan) antara orang tua dan sekolah. Berkaca pada Finlandia (Sahlberg, 2011), guru terlindungi bukan karena mereka kebal hukum, tetapi karena tingginya kepercayaan publik terhadap profesionalitas mereka.
 
Sehingga Permendikdasmen 4/2026 menjadi langkah awal yang patut diapresiasi sebagai upaya negara hadir di ruang kelas. Perlu dibarengi dengan literasi hukum bagi orang tua dan peningkatan kompetensi pedagogis guru.

Jelas kita merindukan masa di mana guru disegani karena kewibawaan ilmunya, bukan ditakuti karena kuasa nilainya, dan orang tua datang ke sekolah untuk berdialog, bukan untuk melapor.
 
Semoga regulasi ini menjadi titik balik agar guru-guru kita berani keluar dari lorong sunyi ketakutan, dan kembali mengajar dengan kepala tegak dan hati yang gembira.
 
Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta PGRI

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya