Berita

Beras SPHP di pasar modern di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pangan Nasional (Bapanas) membawa kabar baik bagi konsumen. Mulai Februari 2026, masyarakat diizinkan membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga maksimal 5 kemasan atau 25 kg per orang. 

Kebijakan ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya membatasi pembelian sebanyak 2 kemasan atau 10 kg.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas beras murah bagi masyarakat. Saat ini, pihaknya sedang mematangkan pembaruan petunjuk teknis (juknis) penyaluran beras SPHP untuk tahun 2026.


"Semula batas maksimal pembelian berada di 2 pak per konsumen atau 10 kilogram (kg). Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg," ujar Sarwo di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Penerapan kuota baru ini baru dimulai Februari karena selama Januari, skema distribusi masih menggunakan kebijakan lama berdasarkan sisa alokasi anggaran tahun sebelumnya melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Pemerintah memastikan tidak akan ada kekosongan stok di pasar. Untuk sepanjang tahun 2026, telah disiapkan alokasi sebesar 1,5 juta ton beras SPHP.

Sarwo menegaskan bahwa kualitas beras SPHP setara dengan beras medium namun dengan harga yang lebih terjangkau. 

"Apabila mendapati beras SPHP yang kualitasnya kurang sesuai, agar segera dilaporkan untuk penggantian," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di awal 2026 berada dalam kondisi sangat aman, yakni mencapai 3,2 juta ton. Hal ini memudahkan pemerintah dalam mengintervensi pasar untuk menjaga stabilitas harga.

“Kita harus kompak dari hulu sampai hilir. Produksi di hulu kuat, pengelolaan di tengah berjalan, dan penyerapan di hilir maksimal. Ini kunci menjaga swasembada dan melangkah ke tahap berikutnya,” tegas Amran.

Saat ini, beras SPHP sudah tersedia luas mulai dari pasar tradisional, instansi pemerintah, hingga ritel modern, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menjangkaunya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya