Berita

Emas dan perak. (Foto: Dokumentasi Baznas)

Publika

Zakat Mal dalam Bentuk Emas dan Perak

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 04:59 WIB

ZAKAT mal pada dasarnya adalah mekanisme distribusi harta bernilai riil dari pihak yang memiliki kelebihan kepada pihak yang kekurangan. Ia bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan alat pemindahan daya hidup. Namun dalam praktik modern, zakat hampir sepenuhnya direduksi menjadi pembayaran dalam uang kertas. 

Reduksi ini terlihat praktis, tetapi secara operasional justru menggerus fungsi zakat itu sendiri. Ketika zakat disalurkan dalam bentuk yang nilainya terus menyusut, maka zakat kehilangan daya lindung dan berubah menjadi rutinitas formal yang dampaknya makin mengecil dari tahun ke tahun.

Uang fiat tidak menyimpan nilai. Ia hanya klaim sementara yang bergantung penuh pada kebijakan moneter, pencetakan, dan distribusi likuiditas. Ketika zakat dibayarkan dalam fiat, nilai riil zakat tersebut mulai tergerus sejak hari pertama. Jika penyaluran tidak dilakukan seketika, maka daya beli yang sampai ke mustahik sudah lebih rendah dari niat awal muzakki. 


Dalam kondisi ini, zakat tidak lagi memindahkan nilai, melainkan hanya memindahkan angka. Emas dan perak bekerja dengan cara yang berbeda. Keduanya menyimpan nilai intrinsik, diterima lintas waktu, dan tidak bergantung pada stabilitas kebijakan. Dengan menerima zakat mal dalam bentuk emas dan perak, lembaga amil menjaga agar nilai zakat tetap utuh sampai ke tangan penerima.

Mustahik adalah kelompok yang paling rentan terhadap inflasi struktural. Mereka tidak memiliki aset lindung nilai, tidak punya cadangan, dan tidak punya kemampuan mengalihkan kekayaan ke bentuk yang lebih stabil. Setiap kenaikan harga langsung memotong kemampuan hidup mereka. 

Ketika zakat disalurkan dalam fiat, bantuan yang diterima mustahik pada dasarnya sudah melemah sebelum digunakan. Akibatnya, zakat hanya menutup luka sementara, bukan memperbaiki kondisi. Emas dan perak memberi ruang yang berbeda. Nilainya relatif terjaga, dapat disimpan tanpa tekanan waktu, dan memungkinkan zakat berfungsi sebagai modal, bukan sekadar konsumsi sesaat.

Zakat mal secara operasional adalah zakat atas harta yang disimpan, bernilai, dan berpotensi berkembang. Emas dan perak memenuhi kriteria ini secara langsung tanpa rekayasa instrumen. Mereka bukan produk utang, bukan hasil spekulasi, dan bukan angka yang bisa diubah melalui kebijakan. Ketika lembaga zakat hanya menerima fiat, zakat mal kehilangan karakter dasarnya dan bergeser menjadi donasi rutin. Dengan membuka penerimaan emas dan perak, Baznas dan lembaga amil zakat lainnya mengembalikan zakat ke bentuk aslinya sebagai distribusi harta, bukan sekadar transaksi uang.

Ketergantungan total lembaga zakat pada sistem fiat dan perbankan juga menciptakan risiko sistemik. Krisis likuiditas, pembatasan transaksi, atau gangguan sistem keuangan langsung berdampak pada kemampuan lembaga menyalurkan zakat. Dalam kondisi ekstrem, zakat bisa tertahan bukan karena tidak ada muzakki, tetapi karena sistem tidak bergerak. 

Emas dan perak tidak terikat pada sistem tersebut. Ia bisa disimpan secara fisik, tetap likuid dalam kondisi krisis, dan dapat ditukar langsung dengan kebutuhan nyata. Ini menjadikan lembaga zakat lebih mandiri dan lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.

Pengelolaan zakat berbasis emas dan perak juga mendorong disiplin amanah yang lebih tinggi. Berat dan kadar bisa diverifikasi, nilai tidak bisa dimanipulasi melalui kebijakan, dan audit dapat dilakukan secara fisik. Sistem ini membatasi ruang permainan angka dan memaksa pengelolaan yang lebih jujur dan transparan. Laporan zakat tidak lagi hanya berisi nominal rupiah yang fluktuatif, tetapi berbasis berat dan nilai riil yang jelas.

Selain dampak teknis, penerimaan zakat dalam emas dan perak juga memiliki efek edukatif yang kuat. Umat secara perlahan memahami bahwa zakat bukan sekadar transfer bank, melainkan pemindahan harta nyata. Kesadaran tentang nilai, inflasi, dan perlindungan kekayaan tumbuh bukan melalui ceramah, tetapi melalui praktik. Zakat kembali dipahami sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang nyata dan berdampak.

Menerima zakat mal dalam bentuk emas dan perak bukan langkah mundur, melainkan langkah korektif terhadap praktik yang melemahkan zakat itu sendiri. Ia melindungi nilai zakat, melindungi mustahik, dan memperkuat ketahanan lembaga amil di tengah sistem ekonomi yang rapuh. Zakat yang dibayarkan dengan harta riil akan melahirkan dampak riil. Tanpa itu, zakat berisiko tinggal angka yang terus dikikis oleh waktu.


Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya