Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Eggi Sudjana.

Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Eggi, yang menyatakan SP3 telah diterima dari penyidik.

"Benar kami telah menerima SP3," kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty, Jumat, 16 Januari 2026.


SP3 dikeluarkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain menghentikan penyidikan, polisi juga mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 17 Januari 2026, SP3 terhadap Eggi Sudjana ini langsung jadi bulan-bulanan warganet. Banyak warganet yang memberikan komentar nyinyir pada fenomena ini.

“Semudah itu ya polisi termul memberi sp300,” kata pemilik akun @azisa_693. 

“Caiiiir,” tulis akun @priekum yang disertai dengan emoticon tangan memohon.

“150M,” timpal akun @muradmemetic.

“Cair ini,” tukas akun @ucihaobito2025.

Ada pula warganet yang mengomentari betapa masih kuatnya kekuasaan Jokowi yang bisa mengendalikan polisi.

“Gila polisi dikendalikan,” tulis akun @endonesiaraya disertai emoticon menangis.

“Gercep ya, siplester ga berani ditangkap karena belum ada perintah dari Mulyono,” timpal akun @boxxer75. 

Sejak berita ini diturunkan, sebanyak 65 warganet meng-likes dan terdapat 20 komentar.  

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya