Berita

Suasana rapat Komisi III DPR dengan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Presisi

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ade Safri menjelaskan, PT DSI didirikan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Namun, perusahaan tersebut baru mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.


“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” ujar Ade Safri.

Ia mengungkapkan, sejak memperoleh izin pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, terdiri dari satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya.

“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.

Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan Bareskrim berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya