Berita

Suasana rapat Komisi III DPR dengan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Presisi

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ade Safri menjelaskan, PT DSI didirikan pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Namun, perusahaan tersebut baru mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.


“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” ujar Ade Safri.

Ia mengungkapkan, sejak memperoleh izin pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, terdiri dari satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya.

“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.

Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan Bareskrim berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya