Ilustrasi pemilihan umum secara langsung. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
PERDEBATAN tentang pemilihan kepala daerah —langsung oleh rakyat atau melalui DPRD—sering kali disederhanakan menjadi soal prosedur: mana yang lebih demokratis.
Jika dirujuk pada Sila Ke-4 Pancasila, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi angka semata, melainkan demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Sila ini lahir dari pemikiran mendalam para pendiri bangsa yang secara sadar mengkritik demokrasi liberal Barat. Demokrasi Indonesia tidak dimaksudkan menjadi arena kompetisi bebas modal dan popularitas, tetapi sarana menghadirkan kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial.
Soekarno pada sidang BPUPKI menegaskan bahwa demokrasi kita bukanlah demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.”
Dari sini dapat ditafsirkan bahwa musyawarah, mufakat dan perwakilan adalah mekanisme untuk memilih pemimpin yang akan menegakkan kedaulatan rakyat, karena musyawarah itu sendiri tidak mungkin dilakukan dalam jumlah yang besar sehingga keterwakilan adalah keniscayaan untuk memilih pemimpin yang memiliki hikmah dan kebijaksanaan.
Dengan ini para pendiri bangsa telah mensyaratkan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi barat yang bertumpu pada voting mayoritas. Demokrasi Indonesia adalah permusyawaratan, sementara pemungutan suara hanyalah jalan terakhir jika musyawarah gagal.
Bagi Soekarno, demokrasi sejati adalah proses mencari kebenaran dan kepentingan bersama, bukan kemenangan kelompok.
Pandangan ini relevan ketika Pilkada langsung sering kali berubah menjadi kontestasi mahal, sarat politik uang, dan mobilisasi emosi massa. Dalam konteks tersebut, mekanisme perwakilan melalui DPRD tidak otomatis bertentangan dengan Pancasila, selama dijalankan sebagai forum musyawarah yang rasional dan beretika, bukan arena transaksi elite.
Mohammad Hatta mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur politik. Dalam tulisannya Demokrasi Kita (1960), Hatta menegaskan bahwa demokrasi harus menghasilkan keadilan sosial.
Demokrasi politik tanpa keadilan ekonomi, menurutnya, hanya melahirkan kekuasaan segelintir orang. Kritik ini relevan ketika biaya Pilkada langsung justru membuat kandidat bergantung pada pemodal, sehingga kedaulatan rakyat menjadi semu.
Sementara itu Muhammad Yamin juga menegaskan bahwa kerakyatan Indonesia dijalankan melalui badan perwakilan. Dalam negara yang luas dan majemuk seperti Indonesia, demokrasi langsung murni bukanlah pilihan realistis.
Tantangannya bukan pada sistem perwakilan itu sendiri, melainkan pada kualitas moral dan akuntabilitas wakil rakyat.
Pilkada langsung kerap dipromosikan sebagai wujud tertinggi kedaulatan rakyat, namun praktik menunjukkan paradoks: politik uang, konflik horizontal, dan lahirnya pemimpin yang lebih loyal pada sponsor politik daripada rakyat.
Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD juga berisiko jika partai politik dan DPRD dikuasai oligarki. Karena itu, persoalan utamanya bukan langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana demokrasi dijalankan dengan hikmah dan keberpihakan pada rakyat.
Selain itu dalam konteks Sila ke-4 Pancasila, yang menjadi problem lainnya yaitu pembenahan partai politik itu sendiri yang duduk di DPRD karena sesungguhnya bukanlah rakyat “kehilangan hak memilih”, melainkan wakil rakyat gagal menjalankan mandat kerakyatan dengan hikmah kebijaksanaan.
Karena itu, pembenahan demokrasi lokal harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas partai politik dan DPRD, termasuk mekanisme sanksi politik, keterbukaan proses pemilihan kepala daerah, serta pengawasan publik yang efektif.
Sila ke-4 Pancasila mengajarkan bahwa demokrasi Indonesia harus dinilai dari hasilnya: apakah ia menghadirkan kepemimpinan yang adil, berpihak pada rakyat, dan memperkuat persatuan. Demokrasi yang gagal mewujudkan keadilan sosial, betapapun proseduralnya, telah kehilangan ruh Pancasila.
Pada akhirnya, demokrasi bukan soal cara memilih, melainkan untuk siapa kekuasaan dijalankan dan bagaimana kedaulatan rakyat itu bisa tegak berdiri untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ferry MalakaPusat Studi Sosial dan Advokasi Untuk Penegakan Hukum