PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Langsung sudah lama digelar, namun hasilnya tetap membuat suram wajah demokrasi. Setiap kali menjelang perhelatan, para pihak yang berkepentingan terus membangkitkan emosi rakyat untuk menghadang para penentangnya.
Mereka gempita melakukan itu untuk menutup penyesalan kolektif yang segera tiba di ujung mata. Ini adalah hipokrisia kolektif yang sudah mengakar kuat hingga menghancurkan demokrasi.
Hipokrisia kolektif adalah fenomena di mana sekelompok orang atau masyarakat secara bersama-sama menyembunyikan atau menutupi kebenaran, atau berpura-pura memiliki nilai-nilai atau prinsip yang tidak mereka praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks hipokrisia kolektif, para politisi dan aktivis politik yang bertopeng demokrasi terus berbicara tentang pentingnya demokrasi, namun mereka tidak ingin menghentikan demokrasi yang terbukti hanya menghasilkan pejabat politik yang disesali.
Mereka hanya ingin demokrasi prosedural yang dapat mereka kontrol dan manipulasi, demokrasi yang pura-pura demokratis. Mereka tutup mata terhadap sistem yang terbukti telah merusak moral rakyat, yang oleh pendahulu kita justru dianjurkan agar bangsa ini terlebih dahulu dibangun jiwanya sebelum membangun badannya.
Tidak satupun diantara mereka yang mau buka mulut tentang apa sebenarnya yang terjadi di balik provokasi bertopeng demokrasi ini. Padahal mereka tahu kalau Pilkada Langsung hanya memberi kesempatan kepada “Setan untuk mencarikan pekerjaan untuk orang-orang yang mencari keuntungan”.
Di balik agitasinya yang bertopeng kedaulatan rakyat, terkuak kalau yang satunya hanya ingin terus menjadi pengamat pemilu, sedangkan yang lainnya ingin terus menjadi pengaman pemilu.
Satunya ingin terus menjadi penyelenggara pemilu, yang lainnya terus ingin mendapat order logistik pemilu. Satunya ingin terus menjadi relawan pemilu, yang lainnya ingin menjadi surveyor, influencer dan buzzer pemilu.
Konyolnya, ada yang angkat bicara kalau Pilkada Langsung membuat ekonomi di daerah menggeliat, padahal mereka juga tahu bahwa geliat ini sifatnya hanya sesaat, karena setelah pemilu selesai segera digantikan oleh derita kolektif secara periodik.
Artikel ini membahas konsekuensi dan implikasi Pilkada Langsung, dan bagaimana hipokrisia kolektif telah menjadi sebuah fenomena yang menghancurkan demokrasi di Indonesia.
Saya tidak menawarkan solusi berupa sistem apa yang harus dipilih, selain hanya ingin menunjukkan bahwa Pilkada Langsung bukan hanya terbukti merusak moral para politisi/pejabat, tetapi yang lebih memprihatinkan karena juga telah merusak moral masyarakat.
Pilkada Tidak Langsung di DPRD memang memiliki celah lebar para elit politik untuk berkomplot, tetapi celah itu tidak langsung membuat rusak moralitas masyarakat. Satu kelebihan Pilkada Tidak Langsung di DPRD yang tak terpikirkan adalah rakyat memiliki banyak kesempatan untuk bersatu dan menuntut pertanggungjawaban anggota DPRD yang terlibat dalam permufakatan jahat.
Secara historis dan politis, mereka ingin Pilkada Langsung untuk menghindari rakyat ?mengepung Gedung DPRD?.
Menimbang Ulang Pilkada LangsungPilkada Langsung adalah sistem pemilihan kepala daerah di mana rakyat memiliki hak suara langsung untuk memilih Kepala Daerah (Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota). Ini berarti masyarakat lokal memilih secara langsung pemimpin mereka tanpa perlu perantara.
Pilkada Langsung pertama kali digelar tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Secara garis besar tujuan Pilkada Langsung adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan demokratisasi dengan memperkuat otonomi daerah, meningkatkan legitimasi politik dan justifikasi politik Pemerintah Daerah, serta meningkatkan partisipasi politik rakyat.
Atas tujuan itu, maka keputusan politik untuk melaksanakan Pilkada Langsung disambut optimis oleh hampir semua pihak.
Namun tidak butuh waktu lama untuk melihat hasilnya, yang justru menimbulkan kecemasan dan pesimisme politik. Seketika Pilkada Langsung mulai menjadi topik perdebatan serius pada periode terakhir rezim politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014.
Akan tetapi, keinginan kuat untuk mengembalikan sistem Pilkada tidak langsung melalui DPRD segera dipatahkan oleh kebijakan SBY yang tiba-tiba mengeluarkan Perpu sepulangnya dari Amerika Serikat. Ada pihak yang menduga kalau keputusan SBY itu adalah pesanan politik "Negeri Paman Sam".
Sekarang perdebatan itu muncul kembali, dan makin tajam setelah didukung kuat oleh ?Partai Koalisi? pendukung Pemerintah. Menariknya, pokok-pokok alasan yang digunakan oleh para mendukung dan para penentang Pilkada Langsung adalah sama.
Para pendukung Pilkada langsung masih optimis kalau sistem Pilkada Langsung dapat memperkuat otonomi daerah, dapat meningkatkan legitimasi politik dan justifikasi politik Pemerintah Daerah, dan dapat meningkatkan partisipasi politik rakyat.
Sebaliknya, para penentang Pilkada langsung berargumen bahwa sistem Pilkada Langsung telah terbukti gagal memperkuat demokrasi dan demokratisasi: gagal memperkuat otonomi daerah, gagal meningkatkan legitimasi politik dan justifikasi politik Pemerintah Daerah, dan gagal meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat.
Para penentang Pilkada langsung tidak ragu-ragu menunjukkan evidennya kalau sistem ini terbukti memiliki banyak kelemahan mendasar, seperti biaya politik tinggi, yang justru menjadi pemicu praktik korupsi dan politik uang; calon yang diusulkan oleh ?Gabungan Partai? atau ?Koalisi Partai? relatif bermasalah.
Selain itu, yang tidak kalah bahayanya, Pilkada langsung terbukti merusak moral rakyat melalui suap politik (uang, barang, dan jasa); dan gagal meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi politik yang bermakna.
Implikasi Pilkada Langsung yang diharapkan positif, justru berbalik arah menjadi negatif setelah terbukti menurunkan legitimasi politik dan justifikasi politik Kepala Daerah yang terpilih berupa resistensi politik dari masyarakat; memengaruhi kualitas demokrasi dan demokratisasi berupa demokrasi lokal yang semakin memburuk; dan memengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses politik berupa partisipasi politik mobilisasi pemilih hingga mempertajam segregasi politik berupa polarisasi dan konflik politik, diskriminasi dan kekerasan politik, ketidakadilan dan kesenjangan.
Dalam konteks inilah, penting untuk menimbang ulang Pilkada langsung dengan mempertimbangkan kembali keburukan minimal Pilkada tidak langsung oleh Anggota DPRD. Perlu dipertimbangkan kembali sistem pemilu yang meminimalkan kerugian, dan bukan hanya mengikuti model pemilu langsung yang terbukti tidak sesuai pembangunan politik khususnya kebutuhan masyarakat.
Hipokrisia KolektifSiapapun tahu kalau Pilkada Langsung telah menjadi sebuah medan propaganda politik, agitasi politik, dan mobilisasi politik, serta arena para oligarki dan dinasti politik untuk mempertahankan dominasinya. Biaya politik yang mahal, suap politik yang meluas, mahar politik partai yang berkedok biaya pemilu, teror dan intimidasi yang merajalela, semuanya telah menjadi hal biasa.
Namun, apa yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sistem ini terus dipertahankan oleh para politisi dan aktivis yang bertopeng demokrasi dan bermasker kepentingan masyarakat dengan mengatasnamakan kedaulatan rakyat, padahal mereka lihat sendiri hasilnya berupa kerusakan moral masyarakat yang makin meluas. Sekiranya ada pilihan terpaksa, lebih baik politisi/pejabat pemerintah yang buruk moral, daripada masyarakat yang rusak moralnya.
Dari Pilkada Langsung ke Pilkada Langsung berikutnya, kemerosotan kualitas demokrasi terus meningkat secara signifikan. Contoh kualitatif paling sederhana, pada 23 Juni 2023, KPU Jawa Barat menetapkan DPT Pemilu 2024 dimana terdapat 32 ribu pemilih kategori disabilitas mental.
Juga KPU DKI Jakarta menetapkan 22.871 (0,277%) pemilih dalam gangguan jiwa (ODGJ) masuk ke dalam DPT Pemilu 2024.
Secara kuantitatif, kasus pelanggaran pemilu juga terus meningkat. Pemilih siluman, misalnya, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia (?Pemilih Setan?) dan pemilih ganda (?Pemilih Tuyul?) juga masih mewarnai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, menemukan 2.136 pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam DPS. Pada Pilkada Serentak 2024, di TPS 028 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Bawaslu RI menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia yang persentasenya agak lumayan.
Selain kualitas pemilih dan berbagai modus kecurangan, biaya Pilkada Langsung juga meningkat secara signifikan. Pada tahun 2015, biaya Pilkada Langsung mencapai Rp 4,5 triliun, sedangkan pada tahun 2020, biaya tersebut meningkat menjadi Rp 10,5 triliun.
Pada Pilkada Langsung tahun 2024 biaya meningkat menjadi 37, 43 triliun. Namun, apa yang lebih memprihatinkan adalah bahwa hasil Pilkada Langsung tidak selalu membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pilkada Langsung, sebuah konsep yang seharusnya membawa demokrasi ke tingkat yang lebih tinggi, demokrasi yang bermartabat, justru menjadi arena manipulasi demokrasi.
Para politisi dan aktivis demokrasi yang bertopeng rakyat terus berbicara lantang tentang pentingnya pemilu jujur, adil, kompetitif, dan berskala luas, namun dalam prakteknya, mereka lebih ingin mempertahankan kepentingannya masing-masing ketimbang mengakhiri kemunafikan (hipokrisia) kolektif.
Belajar dari Demokrasi Athena KunoAda anggapan bahwa pemilu langsung adalah satu-satunya cara untuk mencapai demokrasi yang sejati. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa pemilu tidak langsung juga dapat menjadi pilihan yang efektif. Pemilihan langsung seperti yang kita kenal sekarang ini sebenarnya merupakan konsep yang lebih modern, yang berkembang di Eropa pada abad ke-18 dan ke-19.
Konstitusi Indonesia sendiri tidak mengharuskan pemilu langsung bagi Kepala Daerah. UUD Tahun 2002 Pasal 18 Ayat (4) hanya menegaskan pentingnya pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara demokratis.
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”, demikian bunyi Pasal 18 Ayat (4) perubahan kedua UUD tahun 2002.
Pasal ini tentu memberi pilihan rasional pada sistem pemilihan yang dapat dilaksanakan secara demokratis, dengan prioritas pada kerugian minimal yang diderita oleh rakyat, bangsa, dan negara.
Dalam sistem demokrasi Athena kuno, warga negara hanya memiliki hak untuk berpartisipasi langsung dalam proses penyampaian aspirasi dan pengambilan keputusan, tetapi tidak dengan pemilihan langsung untuk memilih pejabat-pejabat negara.
Sebaliknya, warga negara dipilih secara acak untuk menduduki jabatan-jabatan seperti anggota dewan, hakim, dan bahkan posisi-posisi penting lainnya. Sistem ini memungkinkan warga Athena untuk memiliki kontrol yang lebih besar atas pemerintah mereka, sambil memastikan bahwa pejabat-pejabat yang terpilih memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
Dalam demokrasi Athena kuno, sistem pemilu tidak langsung dilakukan melalui dua cara, yaitu: (1) ?Sistem Gilir? (Aristotle, 4th century BCE; J. W. Headlam, 1891); dan (2) ?Sistem Undian? (M. H. Hansen, 1991; P. J.Rhodes, 2004). ?Sistem Gilir? (Sortition) dan ?Sistem Undian? (Lottery) adalah dua metode yang digunakan untuk memilih pejabat-pejabat negara dan anggota dewan di Athena kuno.
Kedua sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa semuanya memiliki kesempatan untuk memerintah, dan pemilihan dilakukan secara adil dan demokratis.
(1) ?Sistem Gilir? (Sortition) adalah metode pemilihan dimana nama-nama warga Athena yang memenuhi syarat untuk menjadi pejabat negara ditulis di atas kepingan tanah liat, kemudian kepingan-kepingan itu dimasukkan ke dalam sebuah guci.
Nama-nama dalam guci itu kemudian diambil secara acak lalu diurutkan berdasarkan kesepakatan, seperti sesuai urutan alfabet untuk menjadi pejabat negara. ?Sistem Gilir? (Sortition) digunakan untuk memastikan bahwa pemilihan pejabat negara dilakukan secara acak dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau pengaruh politik.
?Sistem Gilir? (Sortition) telah digunakan untuk memilih anggota Dewan Lima Ratus (Boule), yang merupakan badan legislatif utama di Athena. Warga Athena memilih perwakilan mereka untuk menjadi anggota Dewan Lima Ratus (Boule), yang kemudian memilih pejabat-pejabat negara, seperti Strategos (Panglima Perang), Hipparch (Komandan Kavaleri), Polemarch (Komandan Militer), Archon (Pejabat Administratif). Dewan ini merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk mempersiapkan undang-undang dan mengawasi pemerintahan kota.
(2) ?Sistem Undian? (Lottery) adalah metode pemilihan dimana nama-nama warga Athena yang memenuhi syarat untuk menjadi pejabat negara ditulis di atas kepingan tanah liat, kemudian kepingan-kepingan itu dimasukkan ke dalam sebuah guci. Seperti ?Arisan Keluarga?, nama-nama dalam guci itu lalu diambil secara acak untuk ditetapkan sebagai pejabat negara.
?Sistem Undian? (Lottery) digunakan untuk memastikan bahwa pemilihan pejabat negara dilakukan secara acak dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau pengaruh politik. Sistem ini telah digunakan untuk memilih beberapa pejabat negara, seperti Arkhon (Pemimpin Eksekutif) dan Juri (Anggota Dewan Juri).
Sebelum ?Sistem Gilir? dan ?Sistem Gilir? (Sortition) digunakan, syarat untuk memerintah bagi warga Athena harus diberlakukan secara ketat, yaitu: (1) hanya boleh laki-laki dewasa, dengan asumsi bahwa mereka memiliki banyak kesempatan untuk fokus melaksanakan tugas-tugas pembangunan, pelayanan, dan pengaturan; (2) tidak boleh perempuan, dengan asumsi bahwa mereka sudah memiliki banyak beban dan kesibukan rumah tangga; (3) tidak boleh budak, dengan asumsi bahwa mereka sudah memiliki banyak pekerjaan dari Tuannya; (4) tidak boleh pedagang, dengan asumsi bahwa aktivitas mereka dipenuhi dengan perhitungan untung-rugi; dan (5) tidak boleh pendatang, dengan asumsi bahwa mereka sewaktu-waktu dapat kembali ke daerah asalnya.
Mengakhiri tulisan ini, saya mengakui bahwa semua sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun sistem pemilihan yang cenderung menimbulkan kerugian maksimal dan mendasar bagi rakyat, bangsa dan negara sudah seharusnya ditinggalkan, seperti Pilkada Langsung yang sudah terbukti merusak moralitas politisi/pejabat sekaligus merusak moralitas masyarakat.
Mempertahankan Pilkada Langsung yang hanya membuat demokrasi terus menjadi bulan-bulanan oleh para oligarki elit partai, oligarki konglomerat, dan oligarki elit sosial layaknya sandiwara tak berujung, tentu bukanlah sikap politik yang bijaksana.
Pilkada Langsung, yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi, terbukti telah menjadi sarana penipuan dan manipulasi politik yang tak terkendali, dengan praktik-praktik kecurangan dan tidak profesional yang berpola.
Semua rakyat Indonesia yang berpendidikan sudah tahu kalau sejumlah kasus yang sangat mendasar, seperti sejumlah hasil pemilu yang diputuskan oleh MK; penyelenggara pemilu yang “dipelihara” oleh pihak tertentu, serta tidak netral dan tidak profesional; Bawaslu yang hanya happy pada penindakan, dan tidak serius pada pencegahan; rencana KPU yang tidak akurat; jual-beli suara; pemilih fiktif; pemilih disabilitas mental/gangguan jiwa; money politics pemilih; suap politik kandidat, keterlibatan bandar politik; aparat yang tidak netral, hingga peserta pemilu yang tidak berkualitas, akan terus berulang dan dianggapnya sebagai hal biasa.
Namun, apa yang lebih memprihatinkan adalah rakyat yang sudah menjadi korban dari sistem yang tidak kompatibel ini masih terus dipertahankan dan dianggap sepele. Dalam konteks ini, hipokrisia kolektif menjadi sebuah fenomena yang tak terhindarkan dalam Pilkada langsung.
Mempertahankan sistem yang sudah terbukti memperburuk demokrasi dengan peran masing-masing sebagai pelaku utama dalam sandiwara demokrasi, sementara masyarakat yang menjadi korban dari sistem ini terus terpaksa menjadi pemain utama yang tertipu adalah bentuk hipokrisia kolektif.
Dr. Ardhana UlfaDosen Politik Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya