Berita

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono (Dokumen RMOLJabar)

Hukum

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hari ini, Kamis 15 Januari 2026, giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Selain memimpin partai di tingkat provinsi, Ono saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan Ono di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tercatat, yang bersangkutan sudah hadir sejak pukul 08.23 WIB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.


Selain Ono, kata Budi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni:

1. Agung Mulya – Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Bekasi
2. Dede Haerul – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi
3. Ahmad Fauzi – Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Pemkab Bekasi
4. Teni Intania – Kepala Bidang Bina Konstruksi Pemkab Bekasi
5. Agung Jatmika – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Pemkab Bekasi
6. Hasri – PPK Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi
7. Tulus – PPK Jembatan Pemkab Bekasi

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari berbagai fraksi, termasuk Aria Dwi Nugraha (Gerindra), Nyumarno (PDIP), dan Iin Farihin (PBB).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama yaitu Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Setelah menjabat sebagai Bupati, Ade diduga menjalin kesepakatan dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi. Selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang "ijon" kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

Total ijon yang diterima Ade bersama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak, totalnya Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya