Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang melibatkan Heri Sudarmanto.

"Setelah itu, KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan uang maupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, yaitu pemerasan. Apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.


Budi menambahkan, jika ditemukan bukti cukup terkait upaya menyembunyikan aset hasil pemerasan, KPK tidak segan menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka TPPU.

"Tentu nanti, jika terpenuhi, KPK tidak segan kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," pungkas Budi.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Heri pernah menjabat sebagai; Direktur PPTKA (2010-2015), Direktur Jenderal Binapenta dan PKK (2015-2017), dan Sekjen Kemnaker (2017-2018).

KPK juga telah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan mengamankan sejumlah dokumen serta 1 unit kendaraan mobil.

Sebelumnya, KPK menyelesaikan berkas perkara untuk delapan tersangka lain, yakni:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025)
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2017-2019)
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2024-2025)
5. Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK (2019-2021), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA (2019-2024), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA (2021-2025)
6. Putri Citra Wahyoe selaku Staf Direktorat PPTKA (2019-2024)
7. Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA (2019-2024)
8. Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA (2019-2024)

KPK mengungkapkan bahwa dari pemerasan periode 2019-2024, oknum-oknum di Kemnaker menerima total Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. 

Kasus pemerasan ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, meliputi era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya