Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Menkeu Tetap Beri Bantuan Hukum ke Oknum Pegawai Terjaring OTT

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan bantuan hukum bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar karena para tersangka masih berstatus pegawai resmi selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan berarti perlindungan terhadap kejahatan. 


"Tidak ada intervensi dalam arti saya datang dan meminta kasus ini dihentikan," tegasnya, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kasus yang memicu kegaduhan ini melibatkan skandal "diskon pajak" yang fantastis di sektor pertambangan. 

Semuanya bermula saat PT WP ditemukan memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan "paket hemat" dengan istilah all in.

Dalam negosiasi gelap tersebut, PT WP diminta melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.  Sebesar 
Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk imbalan para oknum. 

Meski sempat terjadi tawar-menawar, kesepakatan akhirnya tercapai melalui skema kontrak konsultasi fiktif. 

Hasilnya pun ironis, kewajiban pajak PT WP merosot hingga 80 persen. Angka ini secara signifikan memangkas potensi pendapatan negara.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga konsultan pajak. 

Uang suap tersebut diduga telah mengalir ke berbagai pihak di lingkungan pajak melalui transaksi tunai di wilayah Jabodetabek. 

Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, Kemenkeu harus berdiri di antara kewajiban mendampingi pegawainya dan tanggung jawab moral untuk membersihkan institusi dari praktik lancung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya