Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Menkeu Tetap Beri Bantuan Hukum ke Oknum Pegawai Terjaring OTT

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan bantuan hukum bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar karena para tersangka masih berstatus pegawai resmi selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan berarti perlindungan terhadap kejahatan. 


"Tidak ada intervensi dalam arti saya datang dan meminta kasus ini dihentikan," tegasnya, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kasus yang memicu kegaduhan ini melibatkan skandal "diskon pajak" yang fantastis di sektor pertambangan. 

Semuanya bermula saat PT WP ditemukan memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan "paket hemat" dengan istilah all in.

Dalam negosiasi gelap tersebut, PT WP diminta melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.  Sebesar 
Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk imbalan para oknum. 

Meski sempat terjadi tawar-menawar, kesepakatan akhirnya tercapai melalui skema kontrak konsultasi fiktif. 

Hasilnya pun ironis, kewajiban pajak PT WP merosot hingga 80 persen. Angka ini secara signifikan memangkas potensi pendapatan negara.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga konsultan pajak. 

Uang suap tersebut diduga telah mengalir ke berbagai pihak di lingkungan pajak melalui transaksi tunai di wilayah Jabodetabek. 

Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, Kemenkeu harus berdiri di antara kewajiban mendampingi pegawainya dan tanggung jawab moral untuk membersihkan institusi dari praktik lancung.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya