Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Menkeu Tetap Beri Bantuan Hukum ke Oknum Pegawai Terjaring OTT

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan bantuan hukum bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar karena para tersangka masih berstatus pegawai resmi selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan berarti perlindungan terhadap kejahatan. 


"Tidak ada intervensi dalam arti saya datang dan meminta kasus ini dihentikan," tegasnya, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kasus yang memicu kegaduhan ini melibatkan skandal "diskon pajak" yang fantastis di sektor pertambangan. 

Semuanya bermula saat PT WP ditemukan memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan "paket hemat" dengan istilah all in.

Dalam negosiasi gelap tersebut, PT WP diminta melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.  Sebesar 
Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk imbalan para oknum. 

Meski sempat terjadi tawar-menawar, kesepakatan akhirnya tercapai melalui skema kontrak konsultasi fiktif. 

Hasilnya pun ironis, kewajiban pajak PT WP merosot hingga 80 persen. Angka ini secara signifikan memangkas potensi pendapatan negara.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga konsultan pajak. 

Uang suap tersebut diduga telah mengalir ke berbagai pihak di lingkungan pajak melalui transaksi tunai di wilayah Jabodetabek. 

Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, Kemenkeu harus berdiri di antara kewajiban mendampingi pegawainya dan tanggung jawab moral untuk membersihkan institusi dari praktik lancung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya