Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Menkeu Tetap Beri Bantuan Hukum ke Oknum Pegawai Terjaring OTT

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan bantuan hukum bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar karena para tersangka masih berstatus pegawai resmi selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan berarti perlindungan terhadap kejahatan. 


"Tidak ada intervensi dalam arti saya datang dan meminta kasus ini dihentikan," tegasnya, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kasus yang memicu kegaduhan ini melibatkan skandal "diskon pajak" yang fantastis di sektor pertambangan. 

Semuanya bermula saat PT WP ditemukan memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan "paket hemat" dengan istilah all in.

Dalam negosiasi gelap tersebut, PT WP diminta melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.  Sebesar 
Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk imbalan para oknum. 

Meski sempat terjadi tawar-menawar, kesepakatan akhirnya tercapai melalui skema kontrak konsultasi fiktif. 

Hasilnya pun ironis, kewajiban pajak PT WP merosot hingga 80 persen. Angka ini secara signifikan memangkas potensi pendapatan negara.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga konsultan pajak. 

Uang suap tersebut diduga telah mengalir ke berbagai pihak di lingkungan pajak melalui transaksi tunai di wilayah Jabodetabek. 

Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, Kemenkeu harus berdiri di antara kewajiban mendampingi pegawainya dan tanggung jawab moral untuk membersihkan institusi dari praktik lancung.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya