Berita

Empat pelaku yang diamankan Polres Cimahi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Cimahi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak empat pemuda diringkus jajaran Polres Cimahi lantaran menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja.

Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. 

Empat pemuda yang diamankan berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penanganan perkara narkotika. 

"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," kata Niko dikutip dari RMOLJabar, Kamis 15 Januari 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri.

Dalam kontrak itu, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain judol serta mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Niko.

Salah satu tersangka, MAP mengaku tergiur bekerja sebagai CS judol karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya