Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah wakil menteri lainnya.(Foto: Humas KPK)

Politik

KPK:

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam kebijakan penugasan energi berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.

Peringatan tersebut disampaikan KPK usai membedah hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS).

Paparan hasil kajian itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, KPK menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, khususnya di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, mulai dari LPG, minyak mentah, hingga bensin.

Hasil kajian KPK menemukan bahwa kebijakan extraordinary tersebut masih bertumpu pada joint statement, tanpa didukung instrumen hukum operasional yang mengikat. Selain itu, perencanaan penugasan dinilai belum menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," kata Setyo.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya menilai, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," kata Herda.

Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

"Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres," kata Herda.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).

Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.

Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.

Kompensasi yang tercantum dalam joint statement kedua presiden kata Airlangga, meliputi pembelian produk energi dan gas senilai sekitar 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

"AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum; Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung, Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari, serta Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya