Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah wakil menteri lainnya.(Foto: Humas KPK)

Politik

KPK:

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 23:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam kebijakan penugasan energi berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.

Peringatan tersebut disampaikan KPK usai membedah hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS).

Paparan hasil kajian itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, KPK menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, khususnya di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, mulai dari LPG, minyak mentah, hingga bensin.

Hasil kajian KPK menemukan bahwa kebijakan extraordinary tersebut masih bertumpu pada joint statement, tanpa didukung instrumen hukum operasional yang mengikat. Selain itu, perencanaan penugasan dinilai belum menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," kata Setyo.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya menilai, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," kata Herda.

Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

"Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres," kata Herda.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).

Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.

Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.

Kompensasi yang tercantum dalam joint statement kedua presiden kata Airlangga, meliputi pembelian produk energi dan gas senilai sekitar 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

"AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum; Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung, Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari, serta Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya