Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Instagram @farid_efte)

Politik

Pengamat Kritisi Mens Rea Pandji: Komedi Politik Harus Tetap Beretika

RABU, 14 JANUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik seputar materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan satu soal mendasar di mana batas antara kritik yang sah dan etika publik yang harus dijaga.

Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C Zulkifli mengajak publik untuk menimbang ulang makna kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. 

Bagi dia, kritik tetap penting, tetapi penghormatan terhadap pilihan rakyat dan simbol negara tak boleh dikesampingkan demi tawa sesaat.


"Komedi politik sah dalam demokrasi, tetapi ketika humor menyentuh simbol negara, etika publik diuji. Polemik Pandji–Gibran membuka debat batas kritik. Komedi politik harus tetap beretika," kata Pieter Zulkifli dalam keterangan yang diterima redaksi di  Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menerangkan dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak, melainkan pilar yang menyangga diskursus publik. Namun kebebasan itu bukan ruang tanpa batas.

"Ia harus bertaut pada rasa hormat terhadap sesama warga negara dan terutama terhadap institusi yang menjadi simbol negara," ungkapnya

Pieter Zulkifli menilai bila kontroversi stand-up comedy Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono yang tayang di platform global Netflix adalah ilustrasi menarik sekaligus mengkhawatirkan bagaimana dua kekuatan besar humor dan politik dapat bertabrakan dalam wacana publik.

Dalam pertunjukan tersebut, kata dia, Pandji menyampaikan sindiran yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai komentar merendahkan terhadap wajah Wakil Presiden Gibran, dengan kata-kata yang menggambarkan ekspresinya 'seperti orang mengantuk'.

"Kritik semacam ini, meskipun dibungkus humor, telah memicu perdebatan di ruang publik serta laporan ke aparat penegak hukum oleh beberapa kelompok masyarakat," jelasnya.

Dia mengungkapkan sebagai wacana awal, perlu digarisbawahi bahwa kritik terhadap figur publik adalah bagian integral dari demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menilai dan bicara soal kebijakan serta perilaku pejabat yang dipilih rakyat.

"Sebagaimana Aristoteles menulis dalam Politics: 'Manusia adalah zoon politicon, makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis' artinya wacana politik, termasuk kritik, adalah bagian dari eksistensi politik manusia itu sendiri," ucap dia.

Kendati begitu, Pieter Zulkifli menekankan kritik yang efektif dan beretika tidak sama dengan mengejek atau merendahkan martabat pribadi. Dia mengutip pernyataan Friedrich Nietzsche yang pernah mengatakan, 'Yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh, melainkan yang tidak berpikir'.

"Kritik yang sekadar menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial, bukan sekadar menertawakan individu atau mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal," bebernya.

Dia menjelaskan dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan 'menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden'.

"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," jelasnya lagi.

Lebih jauh, dia menyatakan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana. Apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

"Wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya