Berita

Dialog kebijakan publik yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. (Foto: Dokumentasi SPPI)

Nusantara

FRN Hadir untuk Tingkatkan Perlindungan Bagi Nelayan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Platform kebijakan jaringan Hak’ Nelayan (Fishers’ Right Network /FRN) diluncurkan untuk menjawab tantangan yang dihadapi nelayan Indonesia. 

Platform tersebut secara resmi diluncurkan dalam sebuah dialog kebijakan publik yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Serikat Nelayan yang ada di Indonesia, antara lain: Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan dari International Transport Workers’ Federation (ITF)


“Nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun hingga kini masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses terhadap keadilan,” ujar Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. 

Ia menyerukan kepada pemerintah Indonesia, pemberi kerja, serta pelaku dalam rantai pasok untuk terlibat secara langsung bersama nelayan dan serikat guna mengimplementasikan tuntutan platform ini. 

“Serta untuk memastikan perlindungan yang bermakna bagi seluruh AKP (awak kapal perikanan), tanpa memandang lokasi kerja maupun status hubungan kerja,” jelas Ilyas.
 
Menurutnya, platform kebijakan ini mendesak tindakan segera untuk mengatasi praktik eksploitasi yang terus berlangsung, kondisi kerja yang tidak layak dan aman, lemahnya penegakan perlindungan ketenagakerjaan, serta berbagai hambatan dalam akses terhadap keadilan yang dihadapi oleh awak kapal perikanan. 

“Platform ini memperjelas apa saja yang harus segera diubah, sekaligus menegaskan siapa yang bertanggung jawab. Nelayan bersama serikat harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan dan pekerjaan kami,” tambahnya.
 
Sekretaris Jenderal KPI Dewa Budiasa, menyatakan bahwa platform ini mencerminkan realitas nyata yang dialami nelayan di seluruh Indonesia
 
“Selama ini, nelayan harus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang dapat dengan mudah digantikan,” kata Budiasa. 

“Platform ini merupakan pesan yang tegas kepada Pemerintah dan pemberi kerja: nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata-dan kami akan terus mengorganisir ini hingga hak hak tersebut benar benar terpenuhi,” tandas dia.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya