Berita

Bea Cukai Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan khusus, PT GAN di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga selama ini melakukan praktik pengeluaran barang tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berulang dan terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi khusus, kedapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.

Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006. 


Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari Kawasan Berikat. Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain, 1.540 set baterai E440, 100 pompa elektrik GSe, 300 kran pencet BE-16, 800 kran pencet 14/17, 1.290 spuyer 4 lubang, 1.100 charger, ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja. 

Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.

PPNS Bea Cukai pun langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1x24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT GAN AA.

Kemudian pada 27 Mei–27 Agustus 2025, tim auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin.

Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias JT. 

Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian marketing yakni L dan F. HRD pun menguatkan bahwa perintah berasal dari marketing. Namun marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim). 

Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal. Ini dirasa menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.

Dalam audit lanjutan 27 Agustus–27 November 2025, salah satu auditor Bea Cukai Bogor, ET, menyatakan bahwa walaupun PT GAN sepakat membayar kerugian negara, pembayaran tersebut tidak menghapus pidana. 

"Karena perbuatan ini dilakukan secara berulang dan sistematis oleh oknum manajemen," kata ET, dikutip Rabu 14 Januari 2026. 

Adapun fasilitas Kawasan Berikat diberikan negara untuk mendorong ekspor dan industri. Namun dalam kasus PT GAN, fasilitas ini diduga disalahgunakan menjadi alat penghindaran pajak dan penyelundupan dalam negeri. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara.

Kesimpulan investigatif dari kasus PT GAN, memperlihatkan pola klasik yakni operasional harian dijadikan tameng, pekerja dijadikan korban dan skema dikendalikan oleh oknum pemegang saham dan manajemen.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya