Berita

Bea Cukai Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan khusus, PT GAN di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga selama ini melakukan praktik pengeluaran barang tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berulang dan terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi khusus, kedapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.

Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006. 


Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari Kawasan Berikat. Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain, 1.540 set baterai E440, 100 pompa elektrik GSe, 300 kran pencet BE-16, 800 kran pencet 14/17, 1.290 spuyer 4 lubang, 1.100 charger, ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja. 

Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.

PPNS Bea Cukai pun langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1x24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT GAN AA.

Kemudian pada 27 Mei–27 Agustus 2025, tim auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin.

Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias JT. 

Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian marketing yakni L dan F. HRD pun menguatkan bahwa perintah berasal dari marketing. Namun marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim). 

Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal. Ini dirasa menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.

Dalam audit lanjutan 27 Agustus–27 November 2025, salah satu auditor Bea Cukai Bogor, ET, menyatakan bahwa walaupun PT GAN sepakat membayar kerugian negara, pembayaran tersebut tidak menghapus pidana. 

"Karena perbuatan ini dilakukan secara berulang dan sistematis oleh oknum manajemen," kata ET, dikutip Rabu 14 Januari 2026. 

Adapun fasilitas Kawasan Berikat diberikan negara untuk mendorong ekspor dan industri. Namun dalam kasus PT GAN, fasilitas ini diduga disalahgunakan menjadi alat penghindaran pajak dan penyelundupan dalam negeri. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara.

Kesimpulan investigatif dari kasus PT GAN, memperlihatkan pola klasik yakni operasional harian dijadikan tameng, pekerja dijadikan korban dan skema dikendalikan oleh oknum pemegang saham dan manajemen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya