Berita

Bea Cukai Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

RABU, 14 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan khusus, PT GAN di Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga selama ini melakukan praktik pengeluaran barang tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara berulang dan terorganisir.

Kasus ini bermula dari penangkapan tertangkap tangan pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB di ruas Jalan Raya Bogor arah Cilangkap, saat sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi khusus, kedapatan mengangkut ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin pengeluaran resmi Bea Cukai.

Penindakan ini didasarkan pada: Laporan Kejadian No. LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan No. SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 serta Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006. 


Bus yang seharusnya mengangkut pekerja, justru telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang hasil produksi keluar dari Kawasan Berikat. Dalam penangkapan itu, PPNS Bea Cukai menyita barang senilai Rp 66.000.000, antara lain, 1.540 set baterai E440, 100 pompa elektrik GSe, 300 kran pencet BE-16, 800 kran pencet 14/17, 1.290 spuyer 4 lubang, 1.100 charger, ratusan selang, tali gendong, potensio, klep, komponen kuningan, hingga pintu baja. 

Seluruh barang tersebut seharusnya hanya boleh keluar Kawasan Berikat setelah mendapat persetujuan Bea Cukai dan pembayaran kewajiban negara.

PPNS Bea Cukai pun langsung menyita bus dan seluruh muatan, menahan sopir selama 1x24 jam, memeriksa sopir, petugas keamanan, dan staf administrasi PT GAN AA.

Kemudian pada 27 Mei–27 Agustus 2025, tim auditor Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan, stok, dan dokumen PT GAN. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari skema pengeluaran ilegal yang berlangsung rutin.

Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea Cukai Bogor. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perintah pengeluaran ilegal tersebut diduga berasal dari oknum manajemen puncak PT GAN, yang juga merupakan pemegang saham, berinisial J alias JT. 

Dalam pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi saksi, bagian gudang menyebut perintah datang dari bagian marketing yakni L dan F. HRD pun menguatkan bahwa perintah berasal dari marketing. Namun marketing kemudian mengubah keterangan, menuduh Departemen Ekspor-Impor (Exim). 

Padahal secara faktual, Departemen Exim telah bekerja sesuai hukum dan tidak pernah memerintahkan pengeluaran ilegal. Ini dirasa menimbulkan dugaan upaya pengalihan tanggung jawab untuk melindungi aktor utama.

Dalam audit lanjutan 27 Agustus–27 November 2025, salah satu auditor Bea Cukai Bogor, ET, menyatakan bahwa walaupun PT GAN sepakat membayar kerugian negara, pembayaran tersebut tidak menghapus pidana. 

"Karena perbuatan ini dilakukan secara berulang dan sistematis oleh oknum manajemen," kata ET, dikutip Rabu 14 Januari 2026. 

Adapun fasilitas Kawasan Berikat diberikan negara untuk mendorong ekspor dan industri. Namun dalam kasus PT GAN, fasilitas ini diduga disalahgunakan menjadi alat penghindaran pajak dan penyelundupan dalam negeri. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi terhadap negara.

Kesimpulan investigatif dari kasus PT GAN, memperlihatkan pola klasik yakni operasional harian dijadikan tameng, pekerja dijadikan korban dan skema dikendalikan oleh oknum pemegang saham dan manajemen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya