Berita

Bonatua Silalahi. (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Bonatua Bahagia Usai Menangkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi

RABU, 14 JANUARI 2026 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemohon Bonatua Silalahi mengaku bahagia atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatannya terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Terus terang kita bahagia atas perjuangan ini," kata Bonatua kepada wartawan di KIP, Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Bonatua menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan publik. Publik menjadi bisa menilai dan membandingkan keabsahan ijazah pejabat publik.


“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua.

Bonatua menyoroti sebelumnya ada sembilan poin informasi dalam ijazah yang ditutup oleh KPU. Dengan putusan ini, publik nantinya dapat melihat detail legalisasi, termasuk tanda tangan dan tanggal legalisir dokumen tersebut.

"Artinya item-item yang ditutupi ini harus terbuka. Dengan begitu publik bisa tahu membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisir UGM. Kita bisa bandingkan," kata Bonatua.

Menurut Bonatua, sengketa ini merupakan proses panjang yang ditempuh selama berbulan-bulan dan melibatkan reaksi publik secara luas.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua kepada KPU terkait salinan ijazah Jokowi. KPU sebelumnya hanya membuka sebagian informasi dengan menutup sejumlah bagian dokumen.

Pemohon memperkarakannya ke KIP. Dalam proses persidangan, majelis menilai dokumen yang disengketakan termasuk informasi publik.

Putusan ini memberikan waktu kepada KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 
 
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KIP Handoko Saputro dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Majelis memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyerahkan informasi soal salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya