Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Terbuka

RABU, 14 JANUARI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Selasa 13 Januari 2026.

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.


KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak banding, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sedangkan Bonatua Silalahi berharap KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Ia mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Diketahui, aengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan. 

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi. 

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. 

Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian. 

Sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi adalah Nomor Kertas Ijazah, Nomor Ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Tanda Tangan Pejabat Legalisir, Tanggal Legalisasi, Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya