Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Terbuka

RABU, 14 JANUARI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Selasa 13 Januari 2026.

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.


KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak banding, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sedangkan Bonatua Silalahi berharap KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Ia mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Diketahui, aengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan. 

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi. 

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. 

Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian. 

Sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi adalah Nomor Kertas Ijazah, Nomor Ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Tanda Tangan Pejabat Legalisir, Tanggal Legalisasi, Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya