Berita

Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 23:18 WIB

BAGI sebagian orang yang menjadikan sosok atau tokoh sebagai panutan, bahkan rujukan perjuangan, maka akan sangat mudah mengalami kekecewaan yang berulang. 

Misalnya, sejumlah pengagum Eggi Sudjana, yang belakangan merasa kecewa karena sang idola sowan ke rumah Joko Widodo alias Jokowi. 

Ada pula orang-orang yang sibuk mencari dalih komando. Entah dari tokoh atau ulama tertentu. 


Sehingga, saat ulama atau tokoh tertentu belum berfatwa, orang orang semacam ini hanya diam berpangku tangan meskipun kezaliman begitu telanjang dan merajalela.

Biasanya, orang seperti ini latah bersuara "tunggu komando ulama".

Adapula, yang berdalih 'persatuan', sehingga meminta pejuang yang istikamah untuk mentolelir pengkhianatan demi dalih persatuan. 

Padahal, menghimpun para pengkhianat tidak menambah kekuatan melainkan justru melemahkan dan menghambat (menghijab) turunnya pertolongan Allah SWT dan kemenangan.

Lalu, apa komando kita? Apa rujukan perjuangan kita?

Nah, dalam konteks itulah penulis ingin menyampaikan bahwa komando perjuangan itu adalah Syariah Islam. Syariah Islam dengan hukum yang lima (Al Ahkam Al Khomsah) menjadi rujukan.

Jika suatu perkara itu wajib, tanpa menunggu komando ulama atau seruan tokoh, maka harus segera dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu haram, meskipun ada komando ulama atau seruan tokoh, maka tetap harus segera ditinggalkan.

Jika suatu perkara itu sunnah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu makruh, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin perkara itu tidak dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu mubah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, kita semua boleh melakukannya. Boleh juga meninggalkannya.

Adapun tindakan pengkhianatan, mendatangi musuh Islam, mendatangi orang yang berlumuran darah enam syuhada KM 50, orang yang 10 tahun lebih memporak-porandakan perdamaian negeri, membubarkan FPI dan mencabut BHP FPI, pelaku korupsi, mengkriminalisasi para ulama dan aktivis, melakukan berbagai kecurangan dan kebohongan, jelas haram hukumnya mendatangi rumahnya.

Tak bisa berdalih apa pun. Tak perlu menunggu komando dari siapa pun. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan syari'at Islam dan jelas kemaksiatan yang nyata.

Jadi, hari ini siapa pun orang yang mengaku ulama, mengaku tokoh, jika amal dan omongannya bertentangan dengan syari'at Islam, cukuplah untuk kita kesampingkan. 

Sebaliknya, meskipun seruan itu hanya dari seorang rakyat jelata, jika itu seruan keadilan, seruan untuk melawan kezaliman, seruan untuk jujur dan amanah, setia pada perjuangan dan menjauhi pengkhianatan, maka kita wajib mentaati. 

Bukan karena faktor rakyat jelata, namun karena seruan itu esensinya adalah seruan dari syari'at Islam.

Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya