Berita

Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 23:18 WIB

BAGI sebagian orang yang menjadikan sosok atau tokoh sebagai panutan, bahkan rujukan perjuangan, maka akan sangat mudah mengalami kekecewaan yang berulang. 

Misalnya, sejumlah pengagum Eggi Sudjana, yang belakangan merasa kecewa karena sang idola sowan ke rumah Joko Widodo alias Jokowi. 

Ada pula orang-orang yang sibuk mencari dalih komando. Entah dari tokoh atau ulama tertentu. 


Sehingga, saat ulama atau tokoh tertentu belum berfatwa, orang orang semacam ini hanya diam berpangku tangan meskipun kezaliman begitu telanjang dan merajalela.

Biasanya, orang seperti ini latah bersuara "tunggu komando ulama".

Adapula, yang berdalih 'persatuan', sehingga meminta pejuang yang istikamah untuk mentolelir pengkhianatan demi dalih persatuan. 

Padahal, menghimpun para pengkhianat tidak menambah kekuatan melainkan justru melemahkan dan menghambat (menghijab) turunnya pertolongan Allah SWT dan kemenangan.

Lalu, apa komando kita? Apa rujukan perjuangan kita?

Nah, dalam konteks itulah penulis ingin menyampaikan bahwa komando perjuangan itu adalah Syariah Islam. Syariah Islam dengan hukum yang lima (Al Ahkam Al Khomsah) menjadi rujukan.

Jika suatu perkara itu wajib, tanpa menunggu komando ulama atau seruan tokoh, maka harus segera dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu haram, meskipun ada komando ulama atau seruan tokoh, maka tetap harus segera ditinggalkan.

Jika suatu perkara itu sunnah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu makruh, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin perkara itu tidak dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu mubah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, kita semua boleh melakukannya. Boleh juga meninggalkannya.

Adapun tindakan pengkhianatan, mendatangi musuh Islam, mendatangi orang yang berlumuran darah enam syuhada KM 50, orang yang 10 tahun lebih memporak-porandakan perdamaian negeri, membubarkan FPI dan mencabut BHP FPI, pelaku korupsi, mengkriminalisasi para ulama dan aktivis, melakukan berbagai kecurangan dan kebohongan, jelas haram hukumnya mendatangi rumahnya.

Tak bisa berdalih apa pun. Tak perlu menunggu komando dari siapa pun. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan syari'at Islam dan jelas kemaksiatan yang nyata.

Jadi, hari ini siapa pun orang yang mengaku ulama, mengaku tokoh, jika amal dan omongannya bertentangan dengan syari'at Islam, cukuplah untuk kita kesampingkan. 

Sebaliknya, meskipun seruan itu hanya dari seorang rakyat jelata, jika itu seruan keadilan, seruan untuk melawan kezaliman, seruan untuk jujur dan amanah, setia pada perjuangan dan menjauhi pengkhianatan, maka kita wajib mentaati. 

Bukan karena faktor rakyat jelata, namun karena seruan itu esensinya adalah seruan dari syari'at Islam.

Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya