Berita

Ahmad Khozinudin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 23:18 WIB

BAGI sebagian orang yang menjadikan sosok atau tokoh sebagai panutan, bahkan rujukan perjuangan, maka akan sangat mudah mengalami kekecewaan yang berulang. 

Misalnya, sejumlah pengagum Eggi Sudjana, yang belakangan merasa kecewa karena sang idola sowan ke rumah Joko Widodo alias Jokowi. 

Ada pula orang-orang yang sibuk mencari dalih komando. Entah dari tokoh atau ulama tertentu. 


Sehingga, saat ulama atau tokoh tertentu belum berfatwa, orang orang semacam ini hanya diam berpangku tangan meskipun kezaliman begitu telanjang dan merajalela.

Biasanya, orang seperti ini latah bersuara "tunggu komando ulama".

Adapula, yang berdalih 'persatuan', sehingga meminta pejuang yang istikamah untuk mentolelir pengkhianatan demi dalih persatuan. 

Padahal, menghimpun para pengkhianat tidak menambah kekuatan melainkan justru melemahkan dan menghambat (menghijab) turunnya pertolongan Allah SWT dan kemenangan.

Lalu, apa komando kita? Apa rujukan perjuangan kita?

Nah, dalam konteks itulah penulis ingin menyampaikan bahwa komando perjuangan itu adalah Syariah Islam. Syariah Islam dengan hukum yang lima (Al Ahkam Al Khomsah) menjadi rujukan.

Jika suatu perkara itu wajib, tanpa menunggu komando ulama atau seruan tokoh, maka harus segera dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu haram, meskipun ada komando ulama atau seruan tokoh, maka tetap harus segera ditinggalkan.

Jika suatu perkara itu sunnah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu makruh, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin perkara itu tidak dilaksanakan.

Jika suatu perkara itu mubah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, kita semua boleh melakukannya. Boleh juga meninggalkannya.

Adapun tindakan pengkhianatan, mendatangi musuh Islam, mendatangi orang yang berlumuran darah enam syuhada KM 50, orang yang 10 tahun lebih memporak-porandakan perdamaian negeri, membubarkan FPI dan mencabut BHP FPI, pelaku korupsi, mengkriminalisasi para ulama dan aktivis, melakukan berbagai kecurangan dan kebohongan, jelas haram hukumnya mendatangi rumahnya.

Tak bisa berdalih apa pun. Tak perlu menunggu komando dari siapa pun. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan syari'at Islam dan jelas kemaksiatan yang nyata.

Jadi, hari ini siapa pun orang yang mengaku ulama, mengaku tokoh, jika amal dan omongannya bertentangan dengan syari'at Islam, cukuplah untuk kita kesampingkan. 

Sebaliknya, meskipun seruan itu hanya dari seorang rakyat jelata, jika itu seruan keadilan, seruan untuk melawan kezaliman, seruan untuk jujur dan amanah, setia pada perjuangan dan menjauhi pengkhianatan, maka kita wajib mentaati. 

Bukan karena faktor rakyat jelata, namun karena seruan itu esensinya adalah seruan dari syari'at Islam.

Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya