Berita

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Mantan Wakapolri: Kantor Polisi Bukan Kantor Titipan!

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dianggap bermasalah. Pasalnya, terdapat kejanggalan dari segi keterangan pejabat Polri terkait, khususnya soal barang bukti.

Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.

Dia menjelaskan, keterangan pejabat Bareskrim Polri yang mengumumkan hasil penyidikan menunjukkan ijazah Jokowi asli, terbilang janggal.


Karena di satu sisi, dalam momen itu disebutkan yang bersangkutan bahwa ijazah Jokowi telah disita sebagai barang bukti, yang berarti sebagai tindakan penegakan hukum atas dugaan kejahatan.

Tetapi di sisi yang lain, diperoleh fakta dari salah satu elite politik yang mengklaim dirinya datang ke Solo bertemu Jokowi, dan diperlihatkan langsung ijazahnya.

"Jadi sekali lagi, jangan main-main seperti menyatakan dokumen sudah disita sebagai barang bukti, atau dokumen hanya dititipkan," ujar Oegroseno. 

Dia mengultimatum dalam kasus ini, agar pejabat kepolisian tidak asal memberikan keterangan atas kasus yang sedang ditangani.

Apalagi, terkait dengan barang bukti kejahatan yang telah disita dari pelaku, sehingga dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Ini Polri, bukan kantor titipan seperti itu. Polisi ya kantor polisi, tempat penegak hukum di situ," pungkas Oegroseno.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya