Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Website Kementerian Keuangan)
Geledah dua direktorat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik (BBE) hingga uang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 13 Januari 2026.
Dari penggeledahan itu kata Budi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang terkait dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," pungkas Budi.
Namun demikian, Budi belum menyebutkan nominal uang yang diamankan dimaksud.
Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dengan mata uang asing atau valas sebesar 8 ribu Dolar Singapura.
Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.
Selanjutnya, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto selaku staf PT WP, dan Asep selaku pihak swasta lainnya.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.