Berita

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kunjungan Prabowo ke IKN Tegaskan Komitmen Ibu Kota Politik 2028

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik penting terkait komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan dan pemanfaatan IKN sebagai ibu kota politik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pesan politik pertama telah ditunjukkan Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Regulasi tersebut, menurutnya telah menegaskan posisi hukum IKN sebagai ibu kota negara.

“Kita senang, itu pesan politik kedua. Pesan politik pertama adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 yang ditandatangani Presiden Prabowo,” kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Rifqi menambahkan, kehadiran langsung Presiden Prabowo ke IKN menjadi pesan politik kedua yang tak kalah penting. Kunjungan tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak sekadar meninjau, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan proyek strategis nasional itu.

“Presiden hadir dan ingin memberikan pesan bahwa beliau bukan sekadar mengunjungi dan meninjau, tetapi juga memberikan perhatian kepada IKN,” ujarnya.

Menurut Legislator Nasdem ini, langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik, termasuk anggapan bahwa pembangunan IKN merupakan proyek yang mubazir.

Ia menegaskan, dari sisi hukum tidak ada lagi ruang untuk mundur. Undang-Undang IKN dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah secara tegas menyatakan IKN sebagai ibu kota negara dan ibu kota politik pada 2028.

“Kalau sudah dideklarasikan, maka tidak ada point of no return. Anggaran hampir Rp100 triliun yang sudah kita sahkan akan sangat mubazir jika pemerintah tidak segera memanfaatkan IKN sebagai ibu kota negara,” jelasnya.

Terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN), Rifqi menyebut Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sebenarnya telah memiliki strategi dan blueprint pemindahan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu restu Presiden.

Rifqi berharap, setelah Presiden Prabowo meninjau langsung IKN, keputusan pemindahan ASN bisa segera diambil agar fasilitas yang telah dibangun, termasuk rumah susun untuk sekitar 15.000 ASN, tidak terbengkalai.

“Mudah-mudahan hal ini bisa segera diputuskan,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya