Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kini Giliran Ketua PBNU Gus Aiz Diperiksa Korupsi Kuota Haji

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 13 Januari 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. 

"Yang bersangkutan sudah hadir pukul 11.21 WIB,” kata Budi kepada wartawan.


Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yaitu Yaqut, Fuad Hasan (mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo), dan Gus Alex.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, antara lain pada Selasa, 16 Desember 2025; Senin, 1 September 2024; dan Kamis, 7 Agustus 2025. Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diatur menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya