Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kini Giliran Ketua PBNU Gus Aiz Diperiksa Korupsi Kuota Haji

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 13 Januari 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. 

"Yang bersangkutan sudah hadir pukul 11.21 WIB,” kata Budi kepada wartawan.


Sebelumnya, pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yaitu Yaqut, Fuad Hasan (mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo), dan Gus Alex.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, antara lain pada Selasa, 16 Desember 2025; Senin, 1 September 2024; dan Kamis, 7 Agustus 2025. Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diatur menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya