Berita

Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. (Foto: Istimewa)

Publika

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 23:00 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar duit korupsi kuota haji dikembalikan. Eh ternyata benaran dikembalikan. Sudah ada Rp100 miliar dikembalikan secara sukarela. 

Dugaan korupsi kuota haji pun sudah menetapkan 
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex jadi tersangka. Sepertinya akan banyak tersangka baru nanti. Siapkan lagi Koptagulnya, simak narasinya.

Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi yang hobi bermain angka. 

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Rp100 miliar uang yang “dikembalikan secara sukarela” oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro travel. 

Angka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK. “Ini belum final, silakan yang lain menyusul,” imbau KPK. Di titik ini, publik mulai paham, uang panas rupanya punya jalan pulang sendiri, asal pintunya tidak ditutup rapat.

KPK memang masih menutup rapat mulut soal hubungan langsung Rp100 miliar itu dengan kasus korupsi kuota haji, tapi lembaga ini sudah sempat keceplosan kata kunci paling jujur dalam kamus birokrasi, “uang percepatan”. 

Uang ini konon membuat calon jemaah bisa berangkat lebih dulu menggunakan kuota haji tambahan 2024. Kalau selama ini kita mengenal fast track di bandara, ternyata fast track menuju Baitullah juga tersedia, hanya saja loketnya tidak diumumkan di papan informasi.

Nama besar pun masuk daftar pemeran. Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tapi sampai hari ini, keduanya belum ditahan. Entah karena hukum sedang ingin santai, atau karena sel tahanan ikut antre haji reguler.

Cerita ini bermula dari kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Aturannya jelas, bahkan anak madrasah pun hafal, 92 persen untuk haji reguler, delapan persen untuk haji khusus. 

Tapi di tangan para pendekar administrasi, angka itu dipelintir jadi 50:50, seperti sedang membagi warisan sambil pura-pura adil. 

Separuh untuk reguler, separuh untuk khusus. Padahal yang reguler itu rakyat jelata dengan antrean belasan hingga puluhan tahun. 

Sementara yang khusus adalah ladang bisnis dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.

Asosiasi travel pun disebut-sebut melobi Kemenag agar memperoleh kuota lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat. Setiap travel memperoleh jumlah kuota berbeda, tergantung seberapa besar perusahaannya. 

Logikanya sederhana dan kejam. Makin besar travel, makin besar jatah, makin deras pula aliran “komitmen”. Dari perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka yang membuat Rp100 miliar pengembalian terasa seperti uang parkir, bukan pengembalian dosa.

Yang membuat cerita ini terasa seperti konspirasi murahan tapi nyata adalah imbauan resmi KPK sendiri. PIHK, biro travel, dan asosiasi diminta kooperatif, termasuk mengembalikan uang. Bahasa halusnya begini. 

Ayo kita rapikan dulu uangnya, urusan siapa salah siapa benar nanti kita diskusikan sambil minum air putih. Secara hukum, pengembalian uang memang tidak menghapus pidana. Tapi secara psikologis, ini memberi ilusi, korupsi bisa dicicil, asal sopan dan tepat waktu.

Sementara itu, jemaah haji reguler tetap setia menunggu, tak tahu bahwa hak mereka pernah dinegosiasikan dalam rapat-rapat yang tidak pernah mereka hadiri. 

Mereka hanya tahu nomor antrean mereka tak bergerak, sementara sebagian orang melesat dengan boarding pass mahal hasil “uang percepatan”. Ibadah pun berubah rupa, dari rukun Islam menjadi simulasi ekonomi, dari soal niat menjadi soal koneksi.

Akhirnya, kasus kuota haji ini bukan sekadar cerita korupsi, tapi dongeng modern tentang bagaimana surga bisa diberi jalur cepat, bagaimana angka bisa lebih sakti dari doa, dan bagaimana Rp1 triliun bisa menguap hingga yang kembali baru Rp100 miliar. 

Kita pun hanya bisa meneguk Koptagul sampai pahitnya habis, sambil tertawa getir. Di negeri ini, perjalanan ke Tanah Suci pun harus melewati calo, asosiasi, dan matematika ajaib ala birokrasi.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya