Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api dengan menembak warga yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Total ada tiga pelaku yakni VV, RC, dan AA yang berhasil ditangkap, bahkan salah satunya kabur hingga wilayah Yogyakarta.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Jatanras berhasil menangkap salah satu pelaku di Yogyakarta. Dari keterangan yang bersangkutan kami menangkap pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga diamankan di Jakarta barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. VV berperan sebagai eksekutor pertama yang juga menembak warga menggunakan senjata api jenis revolver, lalu RC eksekutor kedua yang ikut mencuri motor bersama VV. Terakhir, AA selaku penadah.

"Ketiganya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Krimum Polda Metro Jaya," jelas Iman.

Sementara itu, ada seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar.

Pelaku terpaksa melakukan tembakan karena aksi pencurian itu sempat diketahui korban dan berusaha mengejar. Disini pelaku berontak dan berusaha kabur dengan mengeluarkan senjata api dan menembak sebanyak empat kali ke arah saksi M.

Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CCTV, STNK dan BPKP sepeda motor korban, dan senjata api (senpi) jenis revolver yang disertai 12 butir peluru tajam, 15 kata kunci letter T untuk menyongkel kontak motor, 6 unit sepeda motor, 3 unit HP.

Kini, ketiga tersangka dijerat UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Jo Pasal 468 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya