Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api dengan menembak warga yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Total ada tiga pelaku yakni VV, RC, dan AA yang berhasil ditangkap, bahkan salah satunya kabur hingga wilayah Yogyakarta.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Jatanras berhasil menangkap salah satu pelaku di Yogyakarta. Dari keterangan yang bersangkutan kami menangkap pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga diamankan di Jakarta barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. VV berperan sebagai eksekutor pertama yang juga menembak warga menggunakan senjata api jenis revolver, lalu RC eksekutor kedua yang ikut mencuri motor bersama VV. Terakhir, AA selaku penadah.

"Ketiganya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Krimum Polda Metro Jaya," jelas Iman.

Sementara itu, ada seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar.

Pelaku terpaksa melakukan tembakan karena aksi pencurian itu sempat diketahui korban dan berusaha mengejar. Disini pelaku berontak dan berusaha kabur dengan mengeluarkan senjata api dan menembak sebanyak empat kali ke arah saksi M.

Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CCTV, STNK dan BPKP sepeda motor korban, dan senjata api (senpi) jenis revolver yang disertai 12 butir peluru tajam, 15 kata kunci letter T untuk menyongkel kontak motor, 6 unit sepeda motor, 3 unit HP.

Kini, ketiga tersangka dijerat UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Jo Pasal 468 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya