Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Tiga Curanmor Penembak Warga Tidak Berkutik Dibekuk Polisi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api dengan menembak warga yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Total ada tiga pelaku yakni VV, RC, dan AA yang berhasil ditangkap, bahkan salah satunya kabur hingga wilayah Yogyakarta.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Jatanras berhasil menangkap salah satu pelaku di Yogyakarta. Dari keterangan yang bersangkutan kami menangkap pelaku kedua di Bandung dan pelaku ketiga diamankan di Jakarta barat," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Januari 2026.


Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. VV berperan sebagai eksekutor pertama yang juga menembak warga menggunakan senjata api jenis revolver, lalu RC eksekutor kedua yang ikut mencuri motor bersama VV. Terakhir, AA selaku penadah.

"Ketiganya saat ini sedang dalam proses penyidikan di Krimum Polda Metro Jaya," jelas Iman.

Sementara itu, ada seorang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar.

Pelaku terpaksa melakukan tembakan karena aksi pencurian itu sempat diketahui korban dan berusaha mengejar. Disini pelaku berontak dan berusaha kabur dengan mengeluarkan senjata api dan menembak sebanyak empat kali ke arah saksi M.

Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CCTV, STNK dan BPKP sepeda motor korban, dan senjata api (senpi) jenis revolver yang disertai 12 butir peluru tajam, 15 kata kunci letter T untuk menyongkel kontak motor, 6 unit sepeda motor, 3 unit HP.

Kini, ketiga tersangka dijerat UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Jo Pasal 468 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya