Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Bidik Praktik Gestun: Paylater Bukan untuk Tarik Tunai

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang akrab disebut paylater kini tengah berada dalam radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokusnya adalah pada praktik gesek tunai (gestun), sebuah anomali di mana fasilitas pembiayaan belanja justru digunakan untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip, gestun telah mencederai karakteristik dasar dari pembiayaan BNPL. Menurutnya, paylater seharusnya menjadi alat bantu transaksi barang atau jasa, bukan sumber dana tunai instan.


Dalam pernyataan tertulisnya pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Agusman menjelaskan landasan hukum yang mendasari sikap tegas tersebut.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman di Jakarta, dikutip Senin 12 Januari 2026. 

Meski larangan mengenai gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tidak tinggal diam. Otoritas tetap memantau pergerakan praktik ini karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pembiayaan nasional.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” tambah Agusman.

Sebagai langkah preventif, OJK kini mendorong para penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan mereka.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi harga mati untuk menekan angka gagal bayar yang mungkin timbul dari penyalahgunaan fasilitas ini. Agusman menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.

Harapannya jelas agar industri BNPL bisa terus tumbuh secara sehat tanpa memicu risiko sistemik yang dapat mengguncang stabilitas industri pembiayaan di tanah air.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya