Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Bidik Praktik Gestun: Paylater Bukan untuk Tarik Tunai

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang akrab disebut paylater kini tengah berada dalam radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokusnya adalah pada praktik gesek tunai (gestun), sebuah anomali di mana fasilitas pembiayaan belanja justru digunakan untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip, gestun telah mencederai karakteristik dasar dari pembiayaan BNPL. Menurutnya, paylater seharusnya menjadi alat bantu transaksi barang atau jasa, bukan sumber dana tunai instan.


Dalam pernyataan tertulisnya pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Agusman menjelaskan landasan hukum yang mendasari sikap tegas tersebut.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman di Jakarta, dikutip Senin 12 Januari 2026. 

Meski larangan mengenai gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tidak tinggal diam. Otoritas tetap memantau pergerakan praktik ini karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pembiayaan nasional.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” tambah Agusman.

Sebagai langkah preventif, OJK kini mendorong para penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan mereka.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi harga mati untuk menekan angka gagal bayar yang mungkin timbul dari penyalahgunaan fasilitas ini. Agusman menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.

Harapannya jelas agar industri BNPL bisa terus tumbuh secara sehat tanpa memicu risiko sistemik yang dapat mengguncang stabilitas industri pembiayaan di tanah air.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya