Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Bidik Praktik Gestun: Paylater Bukan untuk Tarik Tunai

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang akrab disebut paylater kini tengah berada dalam radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokusnya adalah pada praktik gesek tunai (gestun), sebuah anomali di mana fasilitas pembiayaan belanja justru digunakan untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip, gestun telah mencederai karakteristik dasar dari pembiayaan BNPL. Menurutnya, paylater seharusnya menjadi alat bantu transaksi barang atau jasa, bukan sumber dana tunai instan.


Dalam pernyataan tertulisnya pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Agusman menjelaskan landasan hukum yang mendasari sikap tegas tersebut.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman di Jakarta, dikutip Senin 12 Januari 2026. 

Meski larangan mengenai gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tidak tinggal diam. Otoritas tetap memantau pergerakan praktik ini karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pembiayaan nasional.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” tambah Agusman.

Sebagai langkah preventif, OJK kini mendorong para penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan mereka.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi harga mati untuk menekan angka gagal bayar yang mungkin timbul dari penyalahgunaan fasilitas ini. Agusman menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.

Harapannya jelas agar industri BNPL bisa terus tumbuh secara sehat tanpa memicu risiko sistemik yang dapat mengguncang stabilitas industri pembiayaan di tanah air.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya