Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Bidik Praktik Gestun: Paylater Bukan untuk Tarik Tunai

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang akrab disebut paylater kini tengah berada dalam radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fokusnya adalah pada praktik gesek tunai (gestun), sebuah anomali di mana fasilitas pembiayaan belanja justru digunakan untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik ini tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga menjadi bom waktu bagi risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip, gestun telah mencederai karakteristik dasar dari pembiayaan BNPL. Menurutnya, paylater seharusnya menjadi alat bantu transaksi barang atau jasa, bukan sumber dana tunai instan.


Dalam pernyataan tertulisnya pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Agusman menjelaskan landasan hukum yang mendasari sikap tegas tersebut.

“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” jelas Agusman di Jakarta, dikutip Senin 12 Januari 2026. 

Meski larangan mengenai gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tidak tinggal diam. Otoritas tetap memantau pergerakan praktik ini karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan kualitas pembiayaan nasional.

“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” tambah Agusman.

Sebagai langkah preventif, OJK kini mendorong para penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan mereka.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi harga mati untuk menekan angka gagal bayar yang mungkin timbul dari penyalahgunaan fasilitas ini. Agusman menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bukan sekadar kepatuhan pada aturan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.

Harapannya jelas agar industri BNPL bisa terus tumbuh secara sehat tanpa memicu risiko sistemik yang dapat mengguncang stabilitas industri pembiayaan di tanah air.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya