Berita

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga terdampak bencana alam di Sumatera. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Perlu Inpres Diskresi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dipandang perlu untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.

Usulan itu disampaikan pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh.


Risman menilai kegelisahan itu merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi kementerian teknis. 

"Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat," kata Risman di Banda Aceh, Minggu, 11 Januari 2026.

Risman berpandangan skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah saat ini sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap Keppres 1/2026, dia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.

Pertama, kata dia, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.

Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat-daerah dan mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan. 

Terakhir, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas yang dapat menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.

"Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal," kata Risman.

Dia menyebut bila pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.

Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong adanya penguatan regulasi di level operasional. Dia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.

"Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya