Berita

Lokasi olah TKP kasus pencurian sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP ARUN)

Hukum

Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengkritik penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.

"Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.

Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

"M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

"Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya