Berita

Gedung KPK di Jakarta (RMOL/Reni Erina)

Hukum

OTT Pajak Jakarta Utara: Mulai dari Oknum Pegawai, WP, hingga Konsultan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu 10 Januari 2026 mulai terkuak. Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini mengungkap sebuah kolaborasi utuh yang melibatkan tiga pilar utama dalam ekosistem perpajakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sinyal kuat bahwa kedelapan orang yang diamankan merupakan satu kesatuan rantai praktik rasuah. 

Dalam keterangannya Setyo menyebut bahwa tim di lapangan tidak hanya menciduk mereka yang bekerja di balik meja birokrasi, tetapi juga pihak luar yang menjadi pemantik suap tersebut. 


"Sepertinya ada pegawai, WP (Wajib Pajak), dan Konsultan. Nanti Jubir akan detailkan," ujar Setyo saat menjelaskan komposisi para pihak yang terjaring kepada RMOL.

Peran konsultan pajak dalam kasus ini disinyalir menjadi "jembatan" atau makelar yang mempertemukan kepentingan Wajib Pajak dengan oknum petugas yang memiliki kewenangan memanipulasi angka.

Motif di balik persekongkolan ini pun ditegaskan oleh Setyo sebagai upaya ilegal untuk mengecilkan nominal pajak yang seharusnya dibayar. 

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," singkatnya, menegaskan bahwa ada kesepakatan di bawah meja untuk merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang kini mendekam di ruang pemeriksaan, komposisinya memang berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta selaku Wajib Pajak. 

Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita bukti fisik yang tak terbantahkan. 

"Sementara, ada ratusan juta Rupiah dan ada juga valas (valuta asing)," ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta,m Sabtu siang. 

Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membedah peran masing-masing dalam skandal ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka. 

"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya