Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Harus Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan penting terkait hak finansial jemaah Haji Khusus.

Dalam mekanisme resmi penyelenggaraan haji, terdapat proses Pengembalian Keuangan (PK) yang dilakukan pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, merinci bahwa saat mendaftar, jemaah awalnya menyetor sebesar 4.000 Dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 Dolar AS pada saat pelunasan. 


“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar 8.000 Dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026. 

Namun, yang menjadi catatan penting adalah dana yang dikembalikan bukan hanya setoran pokok jemaah. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berdasarkan perhitungan, nilai manfaat ini bisa mencapai 685,5 Dolar AS per jemaah, tergantung durasi masa tunggu sejak mereka mendaftar.

“Total PK yang diterima dapat mencapai sekitar 8.685,5 Dolar AS per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun. 

Angka tambahan inilah yang ditegaskan Kemenhaj sebagai hak mutlak jemaah yang tidak boleh disalahgunakan. 

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj kini mewajibkan seluruh PIHK untuk menjunjung tinggi transparansi. Penyelenggara diminta jujur menginformasikan besaran nilai manfaat yang diterima kepada jemaah serta merinci peruntukannya dalam paket layanan. 

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun. 

Melalui pengawasan ketat, Kemenhaj berkomitmen memastikan setiap rupiah dari nilai manfaat tersebut benar-benar kembali untuk meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya