Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Harus Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan penting terkait hak finansial jemaah Haji Khusus.

Dalam mekanisme resmi penyelenggaraan haji, terdapat proses Pengembalian Keuangan (PK) yang dilakukan pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, merinci bahwa saat mendaftar, jemaah awalnya menyetor sebesar 4.000 Dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 Dolar AS pada saat pelunasan. 


“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar 8.000 Dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026. 

Namun, yang menjadi catatan penting adalah dana yang dikembalikan bukan hanya setoran pokok jemaah. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berdasarkan perhitungan, nilai manfaat ini bisa mencapai 685,5 Dolar AS per jemaah, tergantung durasi masa tunggu sejak mereka mendaftar.

“Total PK yang diterima dapat mencapai sekitar 8.685,5 Dolar AS per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun. 

Angka tambahan inilah yang ditegaskan Kemenhaj sebagai hak mutlak jemaah yang tidak boleh disalahgunakan. 

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj kini mewajibkan seluruh PIHK untuk menjunjung tinggi transparansi. Penyelenggara diminta jujur menginformasikan besaran nilai manfaat yang diterima kepada jemaah serta merinci peruntukannya dalam paket layanan. 

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun. 

Melalui pengawasan ketat, Kemenhaj berkomitmen memastikan setiap rupiah dari nilai manfaat tersebut benar-benar kembali untuk meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya