Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Harus Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan penting terkait hak finansial jemaah Haji Khusus.

Dalam mekanisme resmi penyelenggaraan haji, terdapat proses Pengembalian Keuangan (PK) yang dilakukan pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, merinci bahwa saat mendaftar, jemaah awalnya menyetor sebesar 4.000 Dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 Dolar AS pada saat pelunasan. 


“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar 8.000 Dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026. 

Namun, yang menjadi catatan penting adalah dana yang dikembalikan bukan hanya setoran pokok jemaah. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berdasarkan perhitungan, nilai manfaat ini bisa mencapai 685,5 Dolar AS per jemaah, tergantung durasi masa tunggu sejak mereka mendaftar.

“Total PK yang diterima dapat mencapai sekitar 8.685,5 Dolar AS per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun. 

Angka tambahan inilah yang ditegaskan Kemenhaj sebagai hak mutlak jemaah yang tidak boleh disalahgunakan. 

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj kini mewajibkan seluruh PIHK untuk menjunjung tinggi transparansi. Penyelenggara diminta jujur menginformasikan besaran nilai manfaat yang diterima kepada jemaah serta merinci peruntukannya dalam paket layanan. 

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun. 

Melalui pengawasan ketat, Kemenhaj berkomitmen memastikan setiap rupiah dari nilai manfaat tersebut benar-benar kembali untuk meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya