Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR RI Belum Terima Draf Resmi Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi beredarnya draf Surpres terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.


Karena masih berstatus draf, Dave menegaskan Komisi I DPR RI belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.

Meski demikian, Dave menegaskan sikap Komisi I DPR RI untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan proporsional.

“Serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara formal, Koalisi menilai pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya