Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR RI Belum Terima Draf Resmi Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi beredarnya draf Surpres terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.


Karena masih berstatus draf, Dave menegaskan Komisi I DPR RI belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.

Meski demikian, Dave menegaskan sikap Komisi I DPR RI untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan proporsional.

“Serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara formal, Koalisi menilai pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya