Berita

Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. (Foto: Dok. Kejari Purworejo)

Hukum

Lolos OTT, Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Dipanggil KPK

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Eddy Sumarman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tahun 2025,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 9 Januari 2026.


Selain Eddy Sumarman, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi dan mendalami lanjutan penyidikan perkara di Bekasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK sempat menyegel rumah pribadi Eddy Sumarman serta rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Namun, segel tersebut kemudian dibuka kembali dan tidak dilanjutkan dengan penggeledahan karena KPK tidak berhasil menemukan Eddy Sumarman saat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Eddy Sumarman diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Rinciannya, HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman melalui Beni Saputra, sementara Bupati Ade diduga menyerahkan langsung uang Rp100 juta.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diketahui menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya