Berita

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan bonus kepada atlet berprestasi di SEA Games 2025. (Foto: Dok. BRI)

Bisnis

BRI Dapat Mandat Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ambil bagian menjadi bank penyalur bonus bagi atlet dan pelatih berprestasi di ajang SEA Games 2025.

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi secara khusus mengapresiasi kepercayaan pemerintah dengan menugaskan BRI untuk menyalurkan bonus para atlet.
?“Hal ini merupakan sebuah kehormatan bagi BRI karena dilibatkan secara langsung dalam penyaluran bonus dan apresiasi negara kepada atlet," kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Sebagai bank milik negara, BRI memastikan tidak hanya berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah.

Sebagai bank milik negara, BRI memastikan tidak hanya berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah.

"Termasuk salah satunya mendukung kemajuan olahraga nasional dan prestasi para atlet Tanah Air,” ujar Hery.
?Hery Gunardi berharap apresiasi yang diberikan negara dapat menjadi penyemangat bagi para atlet dan pelatih untuk terus meningkatkan prestasi ke depan.

“Prestasi yang diraih pada SEA Games 2025 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus bekerja keras dan berlatih, sehingga ke depan dapat kembali berprestasi pada ajang internasional lainnya,” jelas Hery.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menyalurkan bonus kepada atlet berprestasi SEA Games 2025 berdasarkan Kepmen Pemuda dan Olahraga No 219/2025 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025.

Untuk atlet perorangan, bonus diberikan sebesar Rp1 miliar bagi peraih medali emas, Rp315 juta untuk perak, dan Rp157,5 juta bagi peraih perunggu. Atlet ganda menerima bonus Rp800 juta untuk emas, Rp252 juta untuk perak, dan Rp126 juta untuk perunggu.

Pada kategori atlet beregu, bonus yang diberikan masing-masing sebesar Rp500 juta untuk emas, Rp220,5 juta untuk perak, dan Rp110,25 juta untuk perunggu.
?Selain atlet, apresiasi juga diberikan kepada pelatih, dengan rincian pelatih atlet perorangan atau ganda memperoleh bonus Rp300 juta untuk medali emas, Rp126 juta untuk perak, dan Rp63 juta untuk perunggu.

Pelatih beregu menerima bonus Rp400 juta bagi peraih emas, Rp189 juta untuk perak, dan Rp94,5 juta untuk perunggu. Khusus bagi pelatih yang menangani perolehan medali kedua dan seterusnya, bonus diberikan sebesar Rp150 juta untuk emas, Rp63 juta untuk perak dan Rp31,5 juta untuk perunggu.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya