Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Nusantara

Menteri Haji: Pulang dari Saudi, Jamaah Tak Perlu Lagi Seremoni Panjang di Embarkasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melakukan terobosan baru dalam skema kepulangan jamaah haji guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi waktu. Embarkasi Yogyakarta dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project) untuk penyederhanaan birokrasi, di mana proses seremonial saat kedatangan jamaah akan dipangkas secara signifikan.

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar jamaah yang baru tiba dari perjalanan panjang di Arab Saudi bisa segera beristirahat dan berkumpul kembali dengan keluarga tanpa harus tertahan lama di asrama haji.

Fokus Layanan di Bandara



Jika selama ini jamaah haji harus menjalani rangkaian acara pelepasan atau penyambutan formal di Asrama Haji setelah mendarat, tahun ini alurnya akan diubah. Semua proses pemeriksaan dokumen dan kesehatan akan diselesaikan langsung di bandara.

"Untuk Embarkasi Jogja, sebetulnya ketika jamaah pulang dari Saudi tidak perlu lagi banyak kegiatan seremonial. Kita fokuskan agar pemeriksaan-pemeriksaan yang diperlukan bisa dilakukan langsung di bandara. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai, jamaah bisa langsung kembali ke daerah masing-masing," ujar Menteri Haji.

Menjadi Model untuk Daerah Lain


Langkah ini diambil untuk merespons kebutuhan jamaah akan pelayanan yang lebih taktis dan manusiawi. Kondisi fisik jamaah yang lelah setelah menempuh perjalanan udara belasan jam menjadi pertimbangan utama penghapusan acara-acara formal yang dianggap kurang mendesak.

Pemerintah akan memantau secara ketat efektivitas skema di Yogyakarta ini. Jika terbukti efektif memangkas waktu tunggu jamaah, skema serupa akan diterapkan secara nasional di masa mendatang.

"Jika skema di Embarkasi Jogja ini berhasil, maka akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain yang memiliki kebutuhan serupa," tambahnya.

Relaksasi di Daerah Terdampak Bencana


Selain penyederhanaan di embarkasi, Menteri Haji juga memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang sedang terdampak bencana. Meski ada pemberian relaksasi dalam beberapa prosedur, hasil capaian pemenuhan kuota dan pelunasan di wilayah tersebut tetap menunjukkan tren positif.

Diharapkan dengan adanya efisiensi di embarkasi, beban psikis dan fisik jamaah, terutama yang berasal dari daerah pelosok atau terdampak bencana, dapat berkurang secara drastis saat kembali ke tanah air.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya