Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dua Pimpinan KPK Ini Tak Sepakat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul perbedaan pandangan di level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua pimpinan lembaga anti rasuah disebut tidak menyetujui penetapan tersangka dengan alasan bukti sangkaan belum kuat.

Informasi yang diterima redaksi, dua pimpinan KPK yang ragu dilakukan penetapan tersangka adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Sikap keduanya disampaikan dalam forum ekspose perkara yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan utama Fitroh dan Tanak masih menahan persetujuan penetapan tersangka. Mereka menilai aspek tersebut penting sebagai dasar penguatan konstruksi perkara.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya pimpinan KPK yang ragu menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, Fitroh tidak membantah.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.

Fitroh menolak menyebutkan siapa pimpinan yang ragu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara lima komisioner bersifat teknis dan proses penanganan perkara tetap berjalan.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir. Yang penting (tersangka) segera kita akan umumkan,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, komposisi pimpinan KPK periode 2024–2029 terdiri atas Setyo Budianto sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budianto merupakan perwira tinggi Polri yang berasal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Adapun Ibnu Basuki Widodo berprofesi sebagai hakim, sementara Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua BPK.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ketika itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara Gus Alex selain pernah menjadi staf khusus Menteri Agama, juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketiga nama tersebut telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya