Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Dua Pimpinan KPK Ini Tak Sepakat Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul perbedaan pandangan di level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua pimpinan lembaga anti rasuah disebut tidak menyetujui penetapan tersangka dengan alasan bukti sangkaan belum kuat.

Informasi yang diterima redaksi, dua pimpinan KPK yang ragu dilakukan penetapan tersangka adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Sikap keduanya disampaikan dalam forum ekspose perkara yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan utama Fitroh dan Tanak masih menahan persetujuan penetapan tersangka. Mereka menilai aspek tersebut penting sebagai dasar penguatan konstruksi perkara.


Saat dikonfirmasi mengenai adanya pimpinan KPK yang ragu menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, Fitroh tidak membantah.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu,” ujar Fitroh kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang, 7 Januari 2026.

Fitroh menolak menyebutkan siapa pimpinan yang ragu. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan di antara lima komisioner bersifat teknis dan proses penanganan perkara tetap berjalan.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir. Yang penting (tersangka) segera kita akan umumkan,” pungkas Fitroh.

Sebagai informasi, komposisi pimpinan KPK periode 2024–2029 terdiri atas Setyo Budianto sebagai Ketua, dengan empat Wakil Ketua yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Setyo Budianto merupakan perwira tinggi Polri yang berasal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Adapun Ibnu Basuki Widodo berprofesi sebagai hakim, sementara Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua BPK.

Diketahui, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ketika itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Selain memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sementara Gus Alex selain pernah menjadi staf khusus Menteri Agama, juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketiga nama tersebut telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya