Berita

KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,83 miliar ke Kementerian HAM (Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,83 Miliar kepada Kementerian HAM

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 6 Januari 2026.

Setyo menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.


“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM memohon agar lokasi tersebut dapat digunakan untuk pendidikan, mengingat kementerian ini masih baru,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Setyo, penyerahan aset rampasan negara tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan wujud komitmen KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan oleh lembaga negara.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana fisik bagi Kementerian HAM dalam memperkuat penegakan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberikan manfaat nyata ke depannya,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa optimalisasi aset bertujuan mencegah barang rampasan hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkan kepada instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai fasilitas tersebut akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.

Pigai mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian HAM masih memiliki keterbatasan aset. Namun, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset meliputi satu bidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.

KPK juga menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp9.830.251.000.

Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) turut disaksikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya