Berita

KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,83 miliar ke Kementerian HAM (Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,83 Miliar kepada Kementerian HAM

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 6 Januari 2026.

Setyo menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.


“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM memohon agar lokasi tersebut dapat digunakan untuk pendidikan, mengingat kementerian ini masih baru,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Setyo, penyerahan aset rampasan negara tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan wujud komitmen KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan oleh lembaga negara.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana fisik bagi Kementerian HAM dalam memperkuat penegakan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberikan manfaat nyata ke depannya,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa optimalisasi aset bertujuan mencegah barang rampasan hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkan kepada instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai fasilitas tersebut akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.

Pigai mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian HAM masih memiliki keterbatasan aset. Namun, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset meliputi satu bidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.

KPK juga menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp9.830.251.000.

Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) turut disaksikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya