Berita

KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,83 miliar ke Kementerian HAM (Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,83 Miliar kepada Kementerian HAM

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 6 Januari 2026.

Setyo menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.


“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM memohon agar lokasi tersebut dapat digunakan untuk pendidikan, mengingat kementerian ini masih baru,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Setyo, penyerahan aset rampasan negara tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan wujud komitmen KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan oleh lembaga negara.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana fisik bagi Kementerian HAM dalam memperkuat penegakan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberikan manfaat nyata ke depannya,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa optimalisasi aset bertujuan mencegah barang rampasan hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkan kepada instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai fasilitas tersebut akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.

Pigai mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian HAM masih memiliki keterbatasan aset. Namun, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset meliputi satu bidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.

KPK juga menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp9.830.251.000.

Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) turut disaksikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya