Berita

KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,83 miliar ke Kementerian HAM (Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,83 Miliar kepada Kementerian HAM

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset berupa enam bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 6 Januari 2026.

Setyo menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.


“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM memohon agar lokasi tersebut dapat digunakan untuk pendidikan, mengingat kementerian ini masih baru,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Setyo, penyerahan aset rampasan negara tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan wujud komitmen KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan oleh lembaga negara.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana fisik bagi Kementerian HAM dalam memperkuat penegakan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberikan manfaat nyata ke depannya,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa optimalisasi aset bertujuan mencegah barang rampasan hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkan kepada instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai fasilitas tersebut akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.

Pigai mengakui bahwa hingga saat ini Kementerian HAM masih memiliki keterbatasan aset. Namun, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset meliputi satu bidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat, senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.

KPK juga menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp9.830.251.000.

Prosesi penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) turut disaksikan oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya