Logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Foto: Istimewa)
Logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Foto: Istimewa)
Pengaduan tersebut telah diterima melalui sistem pengaduan daring Propam Polri pada pukul 12.02 WIB. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan itu tercatat dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9, dengan status “Terkirim” pada layanan Yanduan Propam Polri.
Dalam laporan tertulisnya, Karsono menuduh Aiptu SL tidak menjalankan fungsi utama kepolisian masyarakat secara netral, profesional, dan proporsional, khususnya dalam konteks pembinaan, deteksi dini konflik, serta mediasi sosial di tingkat desa.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
Senin, 29 Desember 2025 | 01:10
Senin, 29 Desember 2025 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
UPDATE
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32