Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman:

Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang dalam KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk mencegah praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Selasa 6 Januari 2026.

Habiburrokhman menyatakan, belakangan ini beredar berbagai narasi keliru terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


“Komisi III DPR memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami,” kata Habiburrokhman. 

Menurutnya, KUHP baru membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif.

Habiburrokhman menambahkan, berbagai ketentuan dalam KUHP baru telah dirumuskan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk penguatan asas legalitas, kepastian hukum, serta pembatasan kewenangan para penegak hukum.

“Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” pungkas politikus Partai Gerindra ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya